Aksi Ormas GRIB Jaya Kalteng di Barito Selatan Berujung Proses Hukum, Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Jadi Tersangka
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menetapkan seorang pria berinisial R, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Kalteng, sebagai tersangka dalam kasus ancaman kekerasan.
Penetapan status tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus video viral aksi penyegelan pabrik karet milik PT BAP di Kabupaten Barito Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Komisaris Besar (Kombes) Pol Nuredy Irwansyah Putra mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam keterangan pers di Mapolda Kalteng, Kamis (22/5/2025).
Ia didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji.
“Tersangka adalah pria berinisial R yang merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng,” kata Nuredy.
Kasus bermula dari aksi penyegelan yang terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial beberapa waktu lalu. GRIB Jaya sendiri merupakan organisasi massa bentukan dari kelompok Hercules, yang nama aslinya adalah Rosario de Marshal.
Video yang beredar memperlihatkan aksi intimidasi dan ancaman kekerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Tindakan ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan memasuki tahap penyelidikan hingga akhirnya naik status menjadi penyidikan.
Nuredy menjelaskan, pihak penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai perkara ini. Kemungkinan adanya pelaku lain masih terbuka mengingat aksi tersebut melibatkan banyak orang.
“Pihak penyidik hingga saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya karena perbuatan itu dilakukan banyak orang,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP yang mengatur tentang ancaman kekerasan dalam melakukan suatu tindakan kepada pabrik atau perusahaan. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Pasal pidana yang dijadikan acuan dalam perkara ini adalah Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP ancaman kekerasan melakukan suatu tindakan kepada pabrik atau perusahaan yang didatangi dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Nuredy.
Aksi penyegelan yang dilakukan ormas ini terhadap perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Selatan telah memicu kontroversi dan mendapat perhatian serius dari aparat keamanan. (red)
Tinggalkan Balasan