Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Muatan Truk PBS Tembus 16 Ton, Bupati Gunung Mas ‘Turun Gunung’ Dampingi Gubernur

Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya S. Monong saat ditemui di AJT, Palangka Raya, Rabu (28/05/2025).

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya S. Monong menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jalan RTA Milono No. 1, Palangka Raya, Rabu (28/5/2025).

Musrenbang RPJMD tersebut digelar untuk menyempurnakan rancangan RPJMD dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan aspirasi dari peserta. Kegiatan ini juga bertujuan menyepakati arah kebijakan, sasaran, strategi, serta program prioritas daerah yang selaras dengan target pembangunan nasional.

Dalam keterangannya, Bupati Jaya S. Monong menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Musrenbang RPJMD Provinsi Kalteng. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya turut mendampingi Gubernur Kalimantan Tengah dalam kunjungan kerja meninjau ruas jalan Kuala Kurun–Palangka Raya yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas.

“Dalam kunjungan tersebut, kami menindaklanjuti komitmen bersama dengan perusahaan-perusahaan swasta (PBS) agar muatan truk tidak melebihi kapasitas 8 ton,” ujar Jaya.

Namun demikian, dari pengecekan di lapangan, Bupati Gunung Mas menegaskan bahwa masih ditemukan pelanggaran oleh pihak PBS yang tidak konsisten terhadap komitmen yang telah disepakati pada 20 Mei 2025 lalu.

“Tadi pagi saya juga mendampingi Gubernur melakukan pengecekan di terminal WA Gara, dan kami menemukan muatan truk PBS rata-rata melebihi 16 ton per angkutan,” tegas Jaya.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sepenuhnya mendukung langkah tegas Gubernur Kalimantan Tengah dalam menangani persoalan tersebut, termasuk mendorong percepatan penanganan ruas jalan strategis Kuala Kurun–Palangka Raya melalui Dinas PUPR Provinsi.

“Gubernur mendorong percepatan penanganan jalan, dan kami akan terus mengawal agar PBS benar-benar menaati kesepakatan yang telah ditandatangani,” tegasnya lagi.

Bupati Jaya juga membeberkan bahwa dalam pengecekan langsung tersebut terdapat empat unit truk yang terbukti melanggar batas muatan. “Gubernur sebenarnya sudah memberikan toleransi hingga 10 ton, namun faktanya ada yang bermuatan lebih dari 16 ton, dan langsung ditindak tegas,” jelasnya.

Empat unit truk tersebut saat ini masih ditahan, dan pihak perusahaan diminta untuk menghadap Gubernur guna memberikan klarifikasi. Jika tidak ada itikad baik, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian, khususnya Koorlantas Polda Kalteng untuk diproses secara hukum.

Mengakhiri pernyataannya, Bupati Jaya S. Monong mengajak media massa turut menyampaikan kepada publik bahwa pemerintah telah bekerja maksimal dalam menjawab harapan masyarakat, khususnya terkait pengawasan terhadap aktivitas PBS dan penanganan infrastruktur jalan di Kabupaten Gunung Mas. (By)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini