Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

15 Paket Sabu dan Uang Tunai Disita, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Grebek Barak Pengedar

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus pengedar sabu di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial UCB alias Ujang (43) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan terlapor, petugas menemukan satu paket sabu yang dipegang langsung, dan setelah dilakukan pengembangan di barak tempat tinggalnya, ditemukan lagi 14 paket sabu lainnya beserta peralatan pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah uang tunai.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Pahandut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh tim, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sebanyak 15 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4 gram.

Ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas Asta Cita dalam memberantas narkoba,” terang Agung, Rabu (11/6/2025).

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit timbangan digital, satu dompet kecil warna hitam, satu handphone, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga hasil transaksi sabu.

Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara belasan tahun. (dk_reborn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini