Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Narkoba, Pelaku Simpan Sabu di Kaos Kaki
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Dalam upaya mendukung implementasi 8 Program Prioritas Kapolri yang tergabung dalam Asta Cita, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 10,04 gram di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang pria di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ar (50), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang diduga sebagai pelaku peredaran Sabu.
Saat digeledah di dalam barak milik seorang warga, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi Sabu yang disembunyikan di dalam kaos kaki sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor.
Selain dua paket narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua lembar tisu putih yang digunakan sebagai pembungkus dan satu unit ponsel merk Vivo warna biru, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Semua barang bukti diakui oleh terlapor sebagai miliknya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, dan ini akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” ungkap Agung, Rabu (11/6/2025).
Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (dk_reborn)
Tinggalkan Balasan