Yansen A. Binti Tegas Tolak Program Transmigrasi Tanpa Pelibatan Masyarakat Adat Dayak
PALANGKA RAYA, BIMARAYA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Nasional Kalimantan Tengah, Yansen A. Binti, menyampaikan sikap tegasnya terhadap rencana program transmigrasi yang dinilai belum melibatkan secara adil masyarakat adat Dayak sebagai pemilik hak ulayat di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam wawancaranya di kediamannya, Kamis (17/07/2025), Yansen dengan lantang menyatakan penolakannya terhadap skema transmigrasi yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
“Saya menolak transmigrasi jika tidak menyertakan masyarakat adat Dayak dalam program tersebut,” tegas Yansen.
Lebih lanjut, tokoh masyarakat adat Dayak ini menegaskan bahwa dirinya tidak menentang pembangunan, namun transmigrasi harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.
“Kami bisa menerimanya, dengan beberapa syarat. Antara lain, 70 persen warga transmigrasi harus berasal dari masyarakat lokal atau Dayak, dan hanya 30 persen dari luar daerah. Mereka juga tidak boleh mengelompok, tetapi wajib membaur dan hidup berdampingan dengan masyarakat adat,” ujar Yansen.
Ia juga menekankan pentingnya kesetaraan dalam pengelolaan tanah. “Jika warga transmigrasi memperoleh tanah dengan sertifikat, maka masyarakat di sekitar kawasan transmigrasi juga harus mendapatkan hak yang sama atas tanah adat atau tanah keluarga mereka,” tambahnya.
Yansen mengajak semua pihak untuk memahami dan menghormati filosofi hidup masyarakat adat Dayak. “Pendatang wajib mengamalkan filosofi ‘di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’. Ini bukan hanya tentang budaya, tapi juga soal etika hidup berdampingan,” tutupnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan pemangku kebijakan agar tidak mengesampingkan hak-hak masyarakat adat dalam setiap program pembangunan, khususnya yang berdampak langsung terhadap tanah dan kehidupan mereka. (red)
Tinggalkan Balasan