Kadisbun Rizky Badjuri: Disbun Siap Kawal Kebijakan Gubernur Bangun Ekosistem Sawit yang Berkelanjutan
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (Disbun Kalteng) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur H Agustiar Sabran terkait penertiban operasional truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayah tersebut.
Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kondisi infrastruktur dan menertibkan praktik logistik yang melanggar ketentuan. “Penindakan terhadap truk ODOL adalah langkah strategis yang kami dukung penuh demi menjaga kelayakan dan keamanan jalan, baik bagi masyarakat maupun sektor perkebunan di Kalteng,” ujar Rizky di Palangka Raya, Senin, 21 Juli 2025.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Disbun telah menerbitkan Surat Nomor 525/473/PPHP/Disbun/VI/2025 tentang pembatasan angkutan tandan buah segar (TBS), crude palm oil (CPO), kernel, dan palm kernel oil (PKO) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau.
Selain itu, surat edaran lainnya bernomor 525/550/PUPKP3/VI/Disbun/2025 juga telah dikirim ke seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) sebagai upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam surat tersebut, Disbun mencantumkan enam instruksi strategis yang harus segera dilaksanakan oleh perusahaan.
Pertama, PBS diminta melakukan mutasi kendaraan dan alat berat ke pelat nomor Kalimantan Tengah agar pajak kendaraan masuk ke kas daerah. “Sudah saatnya perusahaan menunjukkan komitmen terhadap daerah tempat mereka beroperasi,” kata Rizky.
Kedua, perusahaan diwajibkan melaporkan dan membayar Pajak Air Permukaan (PAP) secara berkala. Ketiga, perusahaan harus mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal, khususnya masyarakat Dayak Kalimantan Tengah, baik sebagai staf maupun tenaga operasional. “Ini bagian dari strategi mencegah konflik usaha dan menjaga stabilitas sosial,” ujarnya.
Instruksi keempat menekankan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dari penyalur resmi di wilayah Kalteng dan menghindari penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan. Kelima, Disbun mendorong penggunaan rekening Bank Kalteng untuk seluruh transaksi keuangan perusahaan, termasuk pembayaran gaji.
Instruksi terakhir mewajibkan perusahaan memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalimantan Tengah agar kontribusi fiskal lebih terasa secara lokal.
Menurut Rizky, upaya tersebut bukan hanya mendukung kebijakan Gubernur, melainkan juga bagian dari strategi besar Pemprov dalam membangun ekosistem industri kelapa sawit yang adil dan berkelanjutan. “Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri yang sehat dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tutupnya. (redaksi)
Foto: Cyrustimes
Tinggalkan Balasan