Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Suriansyah Halim: Perdamaian oleh Gubernur Kalteng Sudah Cukup, Tak Perlu Sidang Adat

Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim. Foto: Istimewa

PALANGKA RAYA, BIMARAYA – Menanggapi polemik yang tengah berkembang, Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa tidak perlu lagi digelar sidang adat apabila suatu permasalahan telah diselesaikan secara damai, terlebih langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

“Sudah sepatutnya kalau sudah didamaikan oleh Gubernur, maka saya rasa tidak perlu lagi ada sidang adat. Karena sidang adat itu juga merupakan salah satu bentuk mediasi. Jadi, untuk apa lagi dilakukan sidang adat kalau sudah ada perdamaian?” ujar Suriansyah Halim dalam keterangannya kepada media, Rabu (24/7/2025).

Lebih lanjut, Halim menegaskan bahwa Gubernur Kalteng saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah atau Ketua Adat tertinggi di wilayah tersebut.

“Apalagi Gubernur Kalteng juga menjabat sebagai Ketua DAD Provinsi Kalteng. Artinya, keputusan perdamaian yang dilakukan beliau tentu memiliki legitimasi adat yang kuat,” tambahnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak membiasakan memperpanjang persoalan yang sebenarnya sudah bisa diselesaikan secara cepat dan damai.

“Jangan dibiasakan setiap masalah yang sebenarnya bisa selesai secara cepat, malah jadi panjang prosesnya. Ini demi menjaga stabilitas dan keharmonisan bersama,” tutupnya.

Pernyataan ini menjadi sorotan publik di tengah upaya berbagai pihak untuk menyelesaikan konflik secara bermartabat dan sesuai dengan nilai-nilai hukum serta kearifan lokal. (redaksi)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini