Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Truk Kayu Ilegal Dihentikan di Pulpis, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

PALANGKA RAYA – Sebagai bentuk bagian dari komitmen dalam mendukung visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa kayu tanpa dokumen resmi di jalur lintas wilayah Kabupaten Pulang Pisau pada 3 Juni 2025 yang lalu.

Truk tersebut diduga memuat kayu dengan kapasitas berlebih tanpa kelengkapan administrasi yang sah. Dalam penindakan tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial P dan F diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Terhadap proses pelaksanaan lidik dan sidik oleh PPNS telah selesai Dan di nyatakan berkas lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan negeri kalimantan tengah.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Agustan Saining, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait penangkapan atas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi, kami menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kami tidak bertindak di luar prosedur,”ucapnya, kamis 31 Juli 2025.

Selain itu juga pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran berupa tidak adanya dokumen sah dalam pengangkutan kayu.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selanjutnya, berkas perkara akan kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,”tambahnya.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha kehutanan, untuk senantiasa menaati aturan dan melengkapi dokumen legal dalam setiap aktivitas pengangkutan hasil hutan, guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini