Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Libatkan IRT hingga Narapidana

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang melibatkan tiga perempuan, termasuk seorang narapidana dan ibu rumah tangga (IRT). Pengungkapan ini sekaligus menepis modus penyamaran kurir narkoba yang selama ini mengandalkan status IRT untuk menghindari kecurigaan aparat.

Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SI alias Indu Owok, NE alias Acil, dan YU yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam distribusi sabu dari Banjarmasin menuju wilayah Pujon, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di daerah Pujon. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP melakukan penyelidikan secara intensif.

“Pada Jumat (1/8), tim kami berhasil menghentikan laju kurir di Jalan Lintas Pujon–Timpah dan menyita paket sabu yang dikirim dari Banjarmasin. Keesokan harinya, SI ditangkap di Pujon bersama barang bukti sabu seberat 94 gram, timbangan digital, handphone, uang tunai Rp4 juta, serta satu pucuk senjata api yang diduga milik suaminya yang kini dalam pencarian,” jelas Ruslan saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan digital dan interogasi, diketahui bahwa YU yang berada di dalam lapas berperan sebagai pengendali utama. Sementara NE alias Acil menjadi penghubung eksternal yang saat itu sedang berada di Surabaya. BNNP Kalteng kemudian berkoordinasi dengan BNNP Jawa Timur dan berhasil mengamankan NE di lokasi kegiatan keagamaan. YU juga turut diamankan dari Lapas Banjarmasin.

“Jaringan ini menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, termasuk memanfaatkan status sosial seperti IRT atau narapidana agar tidak dicurigai,” tegas Ruslan.

Ketiga perempuan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas saat ini masih terus dikembangkan oleh tim BNNP Kalteng.

Atas keberhasilan ini, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Bupati Kapuas Wiyatno menyampaikan support dan dukungan penuh terhadap upaya BNNP dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini