Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pemuda dengan 6 Butir Ekstasi di Temanggung Tilung
Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika.
Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mengamankan seorang terlapor bernama IAP (27).
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,26 gram.
Empat butir ditemukan di genggaman tangan kanan terlapor dan dua butir lainnya di kantong celana bagian kanan.
Selain itu turut diamankan satu unit handphone merk Vivo Y12 warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam yang digunakan untuk menunjang aksinya,” jelas Kasatresnarkoba.
Barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, Indra beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba.
Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya. (dk_reborn168/red)
Tinggalkan Balasan