Polda Kalteng Ungkap Kasus Beras Tak Sesuai Standar, Satu Tersangka Diamankan
PALANGKA RAYA, BIMARAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah melalui Kabidhumas didampingi Dirreskrimsus menggelar press release terkait perkara tindak pidana perlindungan konsumen atas dugaan produksi dan perdagangan beras tidak memenuhi standar. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Kalteng, Selasa (16/9/2025).
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/45/VII/2025/Spkt.Ditkrimsus/Polda Kalteng tertanggal 31 Juli 2025.
“Lokasi kejadian berada di beberapa retail modern, yakni KPD Swalayan Jalan Temanggung Tilung No. 155, Sendys Jalan G. Obos No. 62, serta di Jalan Ahmad Yani No. 90 Kota Palangka Raya,” jelas Erlan Munaji kepada awak media.
Menurutnya, modus tersangka yakni dengan memproduksi sekaligus memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar serta tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Barang juga tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada label, etiket, maupun iklan penjualan,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 43 karung beras merk The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) ukuran 3 Kg, 88 karung ukuran 5 Kg, dan 52 karung ukuran 10 Kg. Polisi juga menyita 1 unit timbangan digital, 1 unit mesin sealer, serta sejumlah karung plastik kemasan beras bertuliskan JDR.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.080 kilogram beras dengan merk JDR,” ungkap Erlan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial DAW (39). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. (red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan