Sempat Hilang 1 Tahun, Kontraktor Korupsi Gedung Expo Sampit Kini Tertangkap Polisi
PALANGKA RAYA, BIMARAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah melalui Kabidhumas didampingi Dirreskrimsus menggelar press release terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan fasilitas expo di lokasi eks THR Sampit, Selasa (16/9/2025).
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si, mengungkapkan perkara ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/27/VIII/2023/SPKT.Ditreskrimsus tertanggal 31 Agustus 2023. Kasus tersebut menyangkut pembangunan gedung expo di Jalan Cilik Riwut, Sampit, yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2020.
“Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial LM, selaku penyedia jasa/kontraktor. Berdasarkan audit BPK RI, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp3,5 miliar,” terang Erlan Munaji.
Menurutnya, penyelidikan kasus ini dimulai tahun 2022. Kemudian pada 14 Juni 2024, penyidik resmi menetapkan LM sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Heral Eranio Jaya. Namun, sejak 19 Juli 2024, LM sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus.
Setelah lebih dari setahun buron, LM akhirnya ditangkap tim Subdit III Tipidkor Polda Kalteng di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). “Tersangka langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kini ditahan di Rutan Polda,” tambah Erlan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (red)
Tinggalkan Balasan