Dari Jalan Pepaya Hingga Murjani, Polisi Berhasil Ringkus 2 Pengedar Sabu di Palangka Raya
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Setelah lama diintai karena diduga kuat melakukan aktivitas melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dua orang pengedar akhirnya tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mengamankan seorang pria berinisial AM alias Dani (32) ketika berada di depan Jalan Pepaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 101,93 gram yang disembunyikan di dalam bungkus mie instan. Paket tersebut dilapisi kantong plastik hitam dan kuning, kemudian diletakkan di jok sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi KH 6566 YM.
Selain sabu, turut diamankan pula STNK motor serta satu unit handphone Oppo warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi terlarang tersebut.
Saat diinterogasi, Dani mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BU yang tinggal di Jalan Murjani, Gang Sari, Kelurahan Pahandut. Menindaklanjuti pengakuan itu, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan BU di tempat tinggalnya.
Dalam pemeriksaan awal, BU mengakui bahwa sebelumnya ia memiliki narkotika jenis sabu tersebut dan menitipkannya kepada Dani untuk dijual kembali.
“Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna mengikuti rangkaian penyelidikan,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (25/9/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
Tinggalkan Balasan