BNNP Kalteng Sita 100 Paket Sabu, Ekstasi, dan Alat Hisap dari Rumah Bandar
PULANG PISAU, BIMARAYA – Sebuah rumah di Jalan Abel Gawei Rei 2, Gang Watacoffee, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, digerebek oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Rumah tersebut diduga milik bandar narkoba yang telah lama menjadi target operasi aparat.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita sebanyak 100 paket sabu dengan berat brutto 26,61 gram, 3 butir pil ekstasi berlogo LV, serta berbagai barang bukti penunjang lainnya, di antaranya 3 unit timbangan digital, 1 unit handphone, 1 pack plastik klip, 3 dompet, sedotan sendok sabu, dan alat hisap bong.
Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Pulang Pisau.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” jelasnya, Senin 29 September 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (red)
Tinggalkan Balasan