BNNP Kalteng Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kapuas, Amankan Dua Tersangka
PALANGKA RAYA, BIMARAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang tersangka berinisial JL dan JM diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K, M., pada Senin (29/9/2025) di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya.
Ruslan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran sabu di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LKN/0027-NAR/IX/2025/BNNP Kalteng tanggal 23 September 2025.
“Tim BNN Provinsi Kalteng melakukan penyelidikan di sebuah rumah kayu bercat biru di Jalan Willem Taya, Desa Tumbang Randang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama JL dengan barang bukti sabu seberat 4,14 gram serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Ruslan.

Selain itu, dari tersangka JM, petugas juga menemukan sisa sabu pascakonsumsi dengan berat 0,21 gram yang tersimpan dalam pipet kaca.
Adapun barang bukti non-narkotika yang turut diamankan dari JL antara lain 1 unit handphone VIVO V30, uang tunai Rp1,3 juta, 1 pack klip plastik bening ukuran 3×5 cm, dompet kecil, alat hisap sabu rakitan, serta tempat sampah dapur berwarna biru. Sementara dari JM, diamankan 1 unit handphone OPPO Reno11 5G, uang tunai Rp20 juta, timbangan digital, alat hisap sabu rakitan, dan pipet kaca berisi sisa sabu.
Ruslan menegaskan bahwa peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini sudah sangat mengkhawatirkan.
“Peredaran narkoba ini sudah benar-benar menyebar ke seluruh wilayah provinsi dan sangat berbahaya. Oleh sebab itu, BNNP Kalteng akan terus melaksanakan operasi di wilayah target untuk memberantas jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ruslan menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 (1) jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
Tinggalkan Balasan