Peredaran Narkoba di Perkebunan Sawit Kotim Terungkap, Sabu Disembunyikan dalam Rak Jualan
BIMARAYA, KOTAWARINGIN TIMUR – Maraknya peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial MK (45), warga Desa Buana Mustika, diamankan petugas dengan barang bukti sabu seberat 4,02 gram brutto. Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di wilayah Desa Buana Mustika.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 7 paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan di atas rak jualan. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp3,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit handphone, sendok sabu dari sedotan, serta sejumlah potongan sedotan yang digunakan untuk menggulung paket sabu.
Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit.
“Atas laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkapnya, Senin (29/9/2025). Akibat perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
Tinggalkan Balasan