Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

LSR LPMT Kalteng Amankan Lahan Milik Warga di Jalan G. Obos 14 dari Dugaan Serobotan Tanah

Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) Kalimantan Tengah turun tangan mengamankan lahan milik H. Kaspul Anwar. (Istimewa)

Palangka Raya – Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) Kalimantan Tengah turun tangan mengamankan lahan milik H. Kaspul Anwar yang berlokasi di Jalan G. Obos 14 Gang G. Obos Indah, Palangka Raya, Rabu (1/10/2025).

Langkah itu dilakukan dengan memasang patok dan banner di lokasi sebagai bentuk pernyataan sikap bahwa tanah tersebut berada dalam pengawasan LSR LPMT Kalteng. Pihaknya menegaskan, tidak ada pihak manapun yang diperbolehkan memasuki atau menguasai lahan tanpa izin dari pemilik sah.

Ketua Umum LSR LPMT Kalteng, Agatisansyah, mengatakan aksi ini sekaligus sebagai peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah secara sepihak.

“Karena perbuatan tersebut bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Kasihan nanti pembeli yang jadi korban akibat perbuatan itu,” ujarnya.

Agatisansyah juga mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan dua Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diduga ditahan oleh oknum mafia tanah. “Kami menduga ada keterlibatan oknum kelurahan dalam kasus tumpang tindih surat-surat atas tanah milik H. Kaspul Anwar. Ini akan kami lawan, karena sangat merugikan pemilik sah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPP Harian LSR LPMT sekaligus tim hukum, Aulia Mirza, menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi sekaligus mendukung pemerintah memberantas praktik mafia tanah.

“Makanya dalam kegiatan ini kami juga mengundang Babinkamtibmas dan Babinsa. Intinya penyelesaian ini harus melalui jalur hukum, kita letakkan hukum sebagai penghormatan tertinggi, jangan sampai main preman,” tandasnya.

Dengan pemasangan patok dan banner ini, LSR LPMT Kalteng berharap tidak ada lagi pihak yang berani mencoba melakukan penyerobotan lahan, sekaligus memastikan hak pemilik sah tetap terlindungi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version