Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Jaksa Ungkap Aliran Dana Puluhan Miliar, Mantan Istri Gembong Narkoba Puntun Saleh Mengaku Tak Tahu-Asal Uang Suami

Suasana sidang lanjutan TPPU Gembong Narkoba Puntun Saleh (Foto : PATHUR)

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa gembong narkoba, Puntun Salihin alias Saleh, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembuktian.

Sorotan tertuju pada keterangan mantan istri terdakwa, Siti Komariah alias Kokom, yang membantah seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menghadirkan tiga orang saksi, yakni Siti Komariah alias Kokom, Ida Bagus selaku saksi penangkap, dan Rizaldi.

Saksi Rizaldi menjelaskan bahwa penyidikan perkara TPPU dimulai pada 2 September 2024 dan terkait dengan aset rumah serta ruko yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Saksi Kokom, yang merupakan mantan istri Saleh, mengaku tidak mengetahui bahwa terdakwa terlibat dalam jual beli sabu. Ia mengatakan baru mengetahui hal itu setelah Saleh ditangkap.

Dalam persidangan, Kokom banyak memberikan jawaban tidak mengetahui dan berbeda dengan keterangan yang tertuang dalam BAP.

“Poin krusial dalam persidangan adalah bantahan Kokom terhadap keterangan dalam BAP yang menyebut dirinya membantu Saleh merapikan uang hasil narkotika. Ia menegaskan seluruh keterangan dalam BAP yang dibacakan oleh majelis hakim tidak benar,” ungkap Dwinanto, Selasa, 14 Oktober 2025.

Majelis hakim mempertanyakan alasan adanya paraf saksi pada setiap halaman BAP jika keterangan itu tidak sesuai.

Kokom mengaku tidak membaca BAP sebelum menandatanganinya dan merasa tertekan karena disangkutpautkan dengan terdakwa Saleh. Ia berkali-kali menegaskan bahwa semua keterangan yang tercantum dalam BAP adalah salah.

Majelis hakim sempat membacakan isi BAP yang menyebut Kokom diupah Rp 20 juta per hari, namun hal ini juga dibantah oleh Kokom.

Ia mengaku mengenal Saleh sejak 2015 dan bercerai pada 2020. Selama lima tahun menjalani rumah tangga, ia mengaku mendapatkan nafkah dari Saleh, termasuk transfer uang yang kadang mencapai Rp 20 juta, meski Saleh jarang pulang ke rumah.

JPU menjerat Saleh dengan TPPU hasil kejahatan narkotika sejak 2014 hingga 2024, dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah. (Pthr/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini