Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Strategis Percepat Pemenuhan Dokumen Pencegahan Korupsi MCSP 2025
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus meneguhkan komitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah, yang mengusung tema “Koordinasi dan Pemantauan Progress IKPD MCSP Tahun 2025 dan Tindak Lanjut Rencana Aksi Hasil SPI Tahun 2024 se-Kalimantan Tengah”.
Kegiatan yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng Lantai III, pada Jumat (24/10/2025) ini dihadiri oleh jajaran KPK RI, BPKP, para Sekda kabupaten/kota, serta kepala perangkat daerah se-Kalimantan Tengah.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung hadir pada kesempatan tersebut untuk menyampaikan sambutan tertulis Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam sambutan tersebut, Wakil Gubernur menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan melalui sistem tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sistem pelaporan yang mendorong instansi pemerintah agar aktif melaporkan langkah-langkah pencegahan. Melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK mengembangkan sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai media pelaporan pemerintah daerah yang berperan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan,” ujar Plt. Sekda membacakan sambutan Wakil Gubernur.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan data dari aplikasi jaga.id, Indeks Kepatuhan Pemerintah Daerah (IKPD) Provinsi Kalimantan Tengah saat ini mencapai skor 55,00. Dari total 660 dokumen yang harus dipenuhi, sebanyak 446 dokumen telah diunggah, 214 belum diunggah, 301 diterima, 49 ditolak atau memerlukan perbaikan, dan 98 masih dalam proses verifikasi.
Untuk mempercepat pemenuhan dokumen tersebut, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Di antaranya, menggelar pembahasan mingguan bersama perangkat daerah terhadap dokumen yang belum sesuai, melakukan publikasi capaian MCSP setiap minggu untuk memantau progres, memberikan pendampingan intensif kepada perangkat daerah dengan nilai rendah, serta mempercepat perbaikan dokumen yang ditolak. Selain itu, koordinasi juga dilakukan secara rutin dengan PIC Korsup KPK Wilayah Kalimantan Tengah untuk mendapatkan arahan dan pembinaan teknis.
Plt. Sekda menambahkan, meskipun capaian saat ini belum maksimal, Pemerintah Provinsi tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh dokumen sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 30 November 2025. “Kami menyadari masih ada sejumlah kendala, terutama dalam penyesuaian dokumen yang belum sepenuhnya sesuai format MCSP, serta keterlambatan pemenuhan akibat penyesuaian kegiatan perangkat daerah. Namun kami terus berupaya agar seluruh target dapat tercapai tepat waktu,” tegasnya.
Selain itu, Wakil Gubernur juga menyoroti pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, yang merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil survei dari KPK. Saat ini, Pemprov Kalteng telah mengunggah 90% dokumen dari 10 rencana aksi yang ditetapkan. “Beberapa dokumen masih dalam proses penyempurnaan, namun konsepnya telah selesai dan akan segera dilengkapi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah juga menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah diminta untuk menyampaikan Rencana Tindak Lanjut (RTL) terhadap hasil rekomendasi pemeriksaan, karena hal tersebut berpengaruh langsung terhadap capaian MCSP. Ia menegaskan bahwa setiap eviden atau bukti dukung yang dilengkapi seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi perangkat daerah.
“Eviden yang diminta sebenarnya merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD. Melalui MCSP, kita memastikan bahwa bukti dukung kinerja benar-benar terpenuhi dan terdokumentasi dengan baik. Jadi, ini bukan tambahan beban administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan kinerja yang sudah menjadi kewajiban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Plt. Sekda dalam sambutannya juga berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan KPK dalam upaya pencegahan korupsi. “Kami berharap kegiatan ini menjadi forum untuk berbagi pengalaman, mendapatkan arahan, dan memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah. Mari kita wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.
Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Kasatgas Korsup III.3 KPK RI, Marulitua Manurung, yang menegaskan bahwa IKPD MCSP merupakan mesin utama kolaborasi dalam pencegahan korupsi. Ia menjelaskan bahwa MCSP 2025 berfokus pada delapan area utama, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Delapan area ini adalah titik strategis yang harus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan. Tantangan efisiensi yang ditekankan Presiden Prabowo harus diterjemahkan dalam perencanaan yang matang dan akuntabel,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa kesiapan Kalimantan Tengah untuk CPI SPU MCSP 2025 sudah sangat baik, dengan lebih dari separuh hasil responden telah masuk dan sedang diproses di tingkat pusat.
Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan klarifikasi antara kabupaten yang belum dapat memenuhi target penilaian dan KPK RI. Melalui forum ini, peserta berkesempatan menyampaikan kendala serta berbagi strategi dalam percepatan pemenuhan dokumen dan penguatan integritas di wilayahnya.
(red)



















Tinggalkan Balasan