Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Kapolda Kalteng Hadiri Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba di Jakarta

JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun yang digelar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta para Kapolda dari seluruh Indonesia.

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polri sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.

Total barang bukti yang disita dan dimusnahkan, yakni 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, serta berbagai jenis narkoba lainnya.

Dari ratusan ton barang bukti tersebut, Polda Kalteng juga merupakan salah satu Polda yang turut berpartisipasi dalam pengungkapan kasus narkoba sebagai wujud mendukung program Asta Cita Presiden RI.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 212,7 ton, sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan dilakukan paling lama tujuh hari setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan negeri setempat.

Kapolda Kalteng mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba agar tidak menjadi korban penyalahgunaan barang haram tersebut.

Dia meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Karena peran masyarakat di sini sangat penting bagi kami untuk bisa memberantas peredaran narkoba ini hingga ke akarnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version