Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Pemprov Kalteng Perkuat Sinkronisasi Perencanaan PU dan PKP untuk Selaraskan Program dengan Kebijakan Nasional

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Kawasan Permukiman pada Jumat, 21 November 2025, di Ruang Rapat Lt. II Bapperida Kalteng, Kota Palangka Raya. Agenda ini digelar untuk memastikan seluruh program pembangunan daerah selaras dengan kebijakan nasional.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kalteng, Herson B. Aden, mewakili Plt Sekda, menegaskan rapat ini penting sebagai ruang penyelarasan lintas sektor. “Koordinasi ini menjadi wadah komunikasi timbal balik untuk memastikan rencana pembangunan terarah, terukur, dan saling mendukung,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Herson mengingatkan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mewajibkan kepala daerah, Bappeda, dan perangkat daerah menjalankan perencanaan terpadu. Ia juga menekankan lima pendekatan perencanaan—politik, teknokratik, partisipatif, top-down, dan bottom-up—yang diselaraskan melalui Musrenbang dari tingkat desa hingga nasional.

Herson turut merujuk PP Nomor 17 Tahun 2017 yang mengatur sinkronisasi berbasis pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial. Regulasi itu, katanya, memastikan setiap usulan daerah benar-benar mendukung target pembangunan nasional.

Rakor ini juga menjadi forum penyampaian data realisasi program 2025 serta finalisasi rencana 2026. Selain itu, pertemuan ini membahas penyelarasan usulan program 2027 yang akan diusulkan melalui Rakortekrenbang dan Musrenbang Nasional.

Dalam proses penyusunan usulan, Herson menekankan pentingnya memenuhi Readiness Criteria (RC), mulai dari kesiapan lahan, studi kelayakan, desain teknis, dokumen lingkungan, hingga rencana anggaran biaya. “Usulan yang lengkap dan siap akan mempercepat proses persetujuan sehingga infrastruktur dapat segera direalisasikan dan berfungsi optimal,” ujarnya.

Pemerintah pusat telah menetapkan UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJP Nasional 2025–2045 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Pemprov Kalteng juga telah menyelaraskan dokumen RPJPD dan RPJMD untuk memastikan pembangunan daerah berada dalam koridor kebijakan nasional. Dalam arah kebijakan itu, Kalteng diposisikan sebagai lumbung pangan nasional, pusat konservasi internasional, serta wilayah hilirisasi sumber daya alam.

Strategi pembangunan infrastruktur PU dan PKP disebut selaras dengan Asta Cita Presiden, mencakup peningkatan konektivitas wilayah 3T, penyediaan hunian layak, pengembangan kawasan industri, hingga penguatan infrastruktur hijau dan ketahanan iklim.

Untuk penyusunan usulan APBN 2027, Pemprov Kalteng merencanakan sejumlah program strategis, di antaranya pengembangan sentra produksi pangan, pembangunan bendungan, energi terbarukan, penyediaan hunian terjangkau, peningkatan akses air perpipaan, serta penguatan konektivitas dan infrastruktur hilirisasi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini