Wali Kota Fairid Angkat 1.526 PPPK Paruh Waktu untuk Percepat Reformasi Birokrasi dan Pemenuhan Kebutuhan SDM Pemko
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengangkat 1.526 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan menyerahkan SK pengangkatan mereka pada Senin, 8 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memperkuat pelayanan publik dan menata manajemen aparatur sipil negara.
Acara penyerahan SK berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya. Dua agenda tersebut menandai komitmen pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan serta mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis.
“Setelah melalui proses panjang, saya mengucapkan selamat kepada 1.526 orang yang menerima keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan telah mendapatkan Nomor Induk PPPK. Mulai hari ini, mereka resmi bergabung sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujar Fairid.
Ia menegaskan seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan mematuhi disiplin ASN dan meningkatkan kompetensi. Fairid juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pegawai yang tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran berat. “Pegawai dapat diberhentikan apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin berat, atau terlibat tindak pidana tertentu,” katanya.
Fairid menjelaskan penempatan pegawai akan disesuaikan kebutuhan jabatan, sementara pembayaran gaji dilakukan setelah pegawai melaksanakan tugas sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). “Yang mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berjalan menerima gaji bulan itu. Yang mulai hari kerja kedua dan seterusnya menerima gaji bulan berikutnya,” ujarnya.
Selain pengangkatan PPPK, Pemkot juga menandatangani nota kesepakatan dengan Bapas Kelas I Palangka Raya terkait lokasi pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dan pidana kerja sosial. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penerapan pidana non-pemenjaraan yang lebih berorientasi pada pemulihan.
“Kesepakatan ini bentuk komitmen kita mendukung pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Fairid.
Pemkot memastikan fasilitas dan layanan pendukung disiapkan untuk mendukung pelaksanaan pidana alternatif agar memberi dampak positif bagi masyarakat. “Kami berharap kerja sama ini memperkuat perlindungan anak, meningkatkan kualitas pembinaan bagi pelaku, dan mewujudkan keadilan restoratif di Kota Palangka Raya,” tutup Fairid.
(Prokal)























Tinggalkan Balasan