Berkedok Jual Makanan, Warung di Jalan Bukit Raya Induk Ternyata Edarkan Zenith
PALANGKARAYA – Sebuah warung yang sehari-hari menjual makanan dan minuman di Jalan Bukit Raya Induk, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, digerebek Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Rabu sore, 14 Januari 2026. Pasalnya, warung tersebut diduga kuat menjadi kedok peredaran obat keras ilegal jenis zenith tanpa izin edar.
Seorang pria bernama Agus, yang diduga sebagai penjual, tak berkutik ketika diamankan di lokasi. Dari tangan terduga pelaku, GDAN menemukan sebanyak 70 butir obat keras jenis zenith serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal.
Temuan itu menguatkan dugaan bahwa warung tersebut selama ini dimanfaatkan sebagai tempat transaksi zenith secara sembunyi-sembunyi. Obat keras tersebut dijual dengan harga sekitar Rp12.000 per butir dan cukup diminati oleh kalangan tertentu.
Ketua GDAN Kalimantan Tengah, Sadagori Henricho Binti, atau yang akrab disapa Ririn, mengatakan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di warung tersebut.
“Kami mewakili masyarakat Dayak ikut membantu kepolisian untuk meminimalkan peredaran narkoba dan obat keras ilegal yang belakangan ini semakin marak di Bumi Tambun Bungai,” tegas Ririn.
Ia menegaskan, keberadaan GDAN bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan sebagai mitra masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba serta obat keras ilegal demi menyelamatkan generasi muda.
Tak lama setelah penggerebekan, personel Polsek Pahandut tiba di lokasi. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Zal/insightkalimantan)























Tinggalkan Balasan