Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

1

44 Paket Shabu Siap Edar Ditemukan dalam Kotak TWS, Polisi Amankan Pengedar di Gang Sari

petugas menemukan 44 paket yang diduga narkotika jenis shabu siap edar.

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 11,47 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (41) yang diduga sebagai pengedar, Selasa (20/1/2026).

Pengungkapan kasus dilakukan di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 No. 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 17.00 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

1

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 44 paket yang diduga narkotika jenis shabu siap edar yang disimpan di dalam sebuah kotak TWS warna putih yang berada dalam tas tangan warna hitam. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok shabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti. Kami menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” tegas Kapolresta melalui Kasatresnarkoba.

1

Seluruh barang bukti yang diamankan diakui milik terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (b1b/red)

IMG-20251225-WA0021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini