Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

1

Kasus TPPU, Saleh Puntun Divonis 7 Tahun: Hakim Ungkap Faktor Memberatkan Pernah Kasus Narkoba, Tapi Dinilai Sopan dan Bertanggung Jawab pada Keluarga

Keterangan Foto : Gembong narkoba puntun Saleh saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim (Foto : PATHUR/Borneonews.co.id)

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Mantan bandar narkotika yang disebut-sebut sebagai Pablo Escobar Kampung Puntun, Salihin alias Saleh, resmi dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Kamis (22/01/2026).

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang putusan.

1

Dikutip dari borneonews.co.id, Selain pidana penjara, Saleh juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak mampu membayar, ia akan dikenakan pidana kurungan satu bulan yang dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika masih tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

“Majelis hakim menyatakan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru,” ungkap Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati.

Beberapa barang bukti bernilai ekonomi tinggi juga ditetapkan untuk dirampas negara, antara lain uang tunai Rp 902.504.000, beberapa unit telepon genggam, dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Meranti IV Kelurahan Panarung, serta sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani Kota Palangka Raya.

1

Vonis yang dijatuhkan lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidi enam bulan penjara berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Menurut Sri Hasnawati, faktor yang memberatkan adalah Saleh pernah dihukum dalam perkara narkoba, sedangkan yang meringankan adalah sikap sopan dan tanggung jawabnya terhadap keluarga.

Setelah putusan dibacakan, Saleh memilih untuk tidak memberikan komentar dan menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya. Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukumnya dan pihak JPU.

JPU Dwinanto Agung Wibowo mengapresiasi putusan tersebut dan menyebutkannya sebagai contoh penting agar bandar narkotika dapat dijerat TPPU hingga dimiskinkan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya setelah berkonsultasi dengan pimpinan.

Mengenai penempatan Saleh di Lapas Nusa Kambangan, Dwinanto menegaskan hal itu menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), namun memastikan statusnya sebagai narapidana titipan yang akan kembali ke lokasi tersebut sesuai keputusan yang akan dikeluarkan.

Menurut Dwinanto, jika dihitung secara keseluruhan, total hukuman Saleh bisa mencapai 17 tahun penjara mengingat sebelumnya ia telah divonis tujuh tahun dalam perkara narkotika, meskipun hal itu tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Intinya, kasus ini bisa menjadi contoh penanganan TPPU,” pungkasnya. (red)

IMG-20251225-WA0021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini