Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

1

Sidang UU ITE Zheze Galuh Memanas, Tiga Saksi Meringankan Justru Picu Kontradiksi di Hadapan Majelis Hakim PN Palangka Raya

ISTIMEWA

BIMARAYA, PALANGKA RAYA — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali memanas. Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat terdakwa Zheze Galuh alias Ernawati berlangsung penuh ketegangan, Kamis (22/1/2026).

Dikutip dari insightkalimantan.com, dalam agenda persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan, yakni Alfian selaku mantan suami terdakwa, Erniwati yang merupakan adik kandung terdakwa, serta seorang kerabat bernama Mukaramah. Namun, keterangan ketiganya justru memunculkan kontradiksi yang menjadi sorotan majelis hakim.

1

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita dengan Jaksa Penuntut Umum Andriyanto Muliya Budiman. Sejak awal pemeriksaan, majelis hakim secara intens menggali keterangan saksi terkait dugaan ancaman terhadap pelapor, Hikmah Novita Sari, yang disebut terjadi saat terdakwa melakukan siaran langsung di Facebook sambil memegang sebilah pisau, termasuk maksud kedatangan terdakwa ke rumah korban.

Ketegangan di ruang sidang meningkat saat saksi Erniwati mengakui bahwa terdakwa hampir setiap hari melakukan siaran langsung di media sosial. Ia juga tidak membantah bahwa dalam siaran tersebut terdakwa kerap melontarkan kata-kata kasar disertai luapan emosi yang diduga ditujukan kepada pelapor.

Namun, keterangan tersebut dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan fakta persidangan sebelumnya. Dalam sidang terdahulu, terdakwa Zheze Galuh justru mengakui bahwa konflik yang terjadi dilatarbelakangi persoalan utang piutang, bukan akibat saling singgung terkait orang tua.

“Namanya media sosial, senggol menyenggol itu biasa. Tapi ketika membawa nama almarhum orang tua saya, makanya saya maju,” ujar Erniwati di hadapan majelis hakim.

1

Sementara itu, saksi Mukaramah mengaku mengetahui adanya konflik antara terdakwa dan pelapor. Namun ia berdalih konflik tersebut bermula dari saling singgung di kolom komentar Facebook, bukan dari ucapan terdakwa secara langsung.

Kesaksian Alfian, mantan suami terdakwa, turut menjadi sorotan. Di persidangan, Alfian menyatakan tidak mengantarkan terdakwa saat mendatangi rumah pelapor. Pernyataan ini bertolak belakang dengan rekaman video siaran langsung dan CCTV milik korban yang memperlihatkan Alfian ikut mengantarkan terdakwa ke lokasi kejadian.

Ketiga saksi terdakwa kompak menyatakan bahwa dalam siaran langsung tersebut tidak terdapat ancaman. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yang menyimpulkan adanya unsur ancaman dalam ucapan terdakwa.

Di luar persidangan, kuasa hukum pelapor Hikmah Novita Sari, Suriansyah Halim, secara tegas menyatakan keberatan atas keterangan para saksi terdakwa. Ia menilai kesaksian tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

“Dari tiga saksi itu, tidak menyampaikan kebenaran secara keseluruhan,” tegas Suriansyah.

Ia juga menyoroti kesaksian Alfian yang dinilai bertentangan dengan bukti video dan CCTV. Menurutnya, ancaman dalam siaran langsung tersebut jelas terlihat dan didukung keterangan saksi di lokasi kejadian.

“Di video dan CCTV jelas terlihat yang bersangkutan mengantarkan terdakwa. Namun di persidangan justru disampaikan sebaliknya,” ujar Suriansyah Halim.

Termasuk terkait dugaan pengancaman, Suriansyah menegaskan bahwa dalam siaran langsung tersebut terlihat jelas adanya ancaman dari terdakwa. Namun, para saksi terdakwa justru menyangkal hal tersebut.

“Saksi yang dihadirkan pihak terdakwa tidak mengakui adanya pengancaman. Ini menunjukkan keterangan yang disampaikan bukan fakta sebenarnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, persidangan juga menghadirkan saksi ahli bahasa yang menjelaskan bahwa unggahan terdakwa menggunakan ragam Melayu Banjar dengan ejaan tidak baku, penuh singkatan dan simbol. Meski demikian, makna pesan dinilai jelas dan mudah dipahami.

Dalam analisisnya, ahli menyebut salah satu unggahan terdakwa mengandung unsur ancaman berupa larangan kepada pelapor untuk tidak banyak berbicara, disertai tantangan untuk berhadapan langsung. Selain itu, video siaran langsung juga memperlihatkan terdakwa mengucapkan ancaman dengan gestur yang menguatkan maksud tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Zheze Galuh mengakui perbuatannya. Ia berdalih, tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi emosi karena persoalan lama kembali diungkit dan menyebar luas di media sosial. (Zal/red/ist)

IMG-20251225-WA0021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini