Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Sidang Perdata Sengketa Tambang Batubara di Muara Teweh, Prianto Samsuri Tuntut Keadilan atas Hak Kelola Lahan Masyarakat

BIMARAYA, MUARA TEWEH – Sidang perdata Prianto Samsuri yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh terus bergulir dimeja hijau, Kasus sengketa lahan tambang batubara di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Senin (26/1/26).

Kepada awak media, Prianto melalui kuasa hukumnya, Ardian Pratomo SH (Buyami Grup) mengatakan agenda hari ini merupakan untuk perbaikan Alat bukti baik dari tergugat maupun penggugat karena ada perbaikan barang bukti dari masing-masing pihak.

“Dimana penggugat Prianto bin Samsuri terhadap tergugat yakni tergugat 1 PT. Nusa Persada Resources (NPR), tergugat 2 Kepala Desa Karendan, tergugat 3 Kepala Desa Muara Pari, tergugat 4 Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan tergugat 5 Menteri Kehutanan Republik Indonesia, ” ucapnya.

Ardian Pratomo menegaskan bahwa pihaknya saat ini kita mengajukan beberapa alat bukti berupa surat keterangan tanah yang membuktikan hak yang dikelola oleh penggugat disahkan oleh pejabat-pejabat yang berwenang.

“Dimana kami sedang mengupayakan dan membuktikan luas area yang 1.800 hektare di desa Karendan Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah tidak tercatat dalam buku register, ” tegas Kuasa Hukum Prianto tersebut.

Kuasa Hukum Prianto tersebut mengungkapkan kami tentunya untuk terus mencari keadilan dan kami sangat berterima kasih dengan majelis hakim yang sudah memutuskan untuk dilakukan cek lapangan.

“Karena dengan turun lapangan dengan melibatkan BPN, unsur yang berwenang dan pengelola lahan, dengan harapan nanti, apabila memang terbukti ada hak kelola oleh masyarakat maka harusnya dibayar dengan masyarakat pengelola bukan dibayar dengan kardes, bukan dibayar dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ” ungkap Ardian Pratomo.

Lebih lanjut, Ia menuturkan dengan adanya pembuktian seperti ini, tentu tidak akan ada yang menimbulkan kegeduhan-kegeduhan seperti yang dulu, karena lahan tersebut memang dikelola oleh masyarakat bersama-sama dengan bapak Prianto.

“Oleh sebab itu, kami menuntut para tergugat untuk memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian atas tanam tubuh yang diatasnya untuk menuntut ganti rugi atas tanam tumbuh diatas lahan tersebut, ” tutur Ardian Pratomo Kuasa Hukum Prianto tersebut.

Sebagai informasi, Kasus tersebut bermula pada tanggal 26 Maret 2025 PT. NPR memberikan Tali Asih atas lahan seluas 140 Hektar dengan nilai tali asih sebesar 25 juta per hektar. Kemudian Tali asih tersebut ditransfer ke Kepala Desa Karendan Rp. 2.612.500.000 dan ke Kades Muara Pari sebesar Rp. 2.137.500.000.

Prianto menolak Tali Asih karena antara PT. NPR dan Pemilik lahan belum memiliki kesepakatan mengenai besaran tali asih, Lalu pihak perusahaan tidak terima atas penolakan, PT. NPR kemudian melaporkan Prianto ke Polres Barito Utara dengan Laporan Polisi nomor LP/B/23/IV/SPKT/POLRES BARUT/POLDA KALTENG tanggal 11 April 2025. Atas laporan tersebut prianto ditahan selama 4 bulan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini