Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Akademisi Kalteng Tegaskan Polri di Bawah Presiden Sudah Sesuai Undang-Undang

Palangka Raya – Akademisi Kalimantan Tengah, Prof Dr. Andrie Elia Embang S.E, M.Si, menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang tidak menempatkan Polri dalam struktur kementerian.

Menurut Prof Andrie, secara normatif dan yuridis, kedudukan Polri memang dirancang berada langsung di bawah Presiden. Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. “Dari aspek hukum, posisi Polri itu jelas berada di bawah Presiden. Ini bukan hal baru dan sudah diatur secara eksplisit,” ujarnya.

Mantan Rektor Universitas Palangka Raya itu menilai, pengaturan tersebut bertujuan untuk menjaga independensi serta profesionalisme Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat. Ia mengingatkan, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu, justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Polri memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan, sehingga harus ditempatkan pada posisi kelembagaan yang tegas dan tidak menimbulkan kerancuan,” kata Prof Andrie, Selasa (27/1/2026).

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dengan tetap berada langsung di bawah Presiden, Prof Andrie berharap Polri dapat bekerja secara lebih fokus dan efektif, serta terhindar dari kepentingan sektoral.

“Yang paling penting, Polri harus terus menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan konsisten dengan amanat undang-undang demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini