Gugatan Prianto Bin Samsuri Terhadap PT NPR dan Dua Kades Masuk Tahap Pembuktian, Hak Kelola Ladang Berpindah Jadi Pokok Sengketa di PN Muara Teweh
MUARA TEWEH – Sidang perkara perdata sengketa lahan tambang batubara yang melibatkan Prianto bin Samsuri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kamis (5/2/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan klaim pengelolaan lahan seluas 1.808 hektare yang berada di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam perkara ini, Prianto bin Samsuri bertindak sebagai penggugat dengan menggugat lima pihak, yakni PT Nusa Persada Resources (NPR) sebagai tergugat I, Kepala Desa Karendan sebagai tergugat II, Kepala Desa Muara Pari sebagai tergugat III, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tergugat IV, serta Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebagai tergugat V.
Kepada awak media, Prianto bin Samsuri yang didampingi kuasa hukumnya, Ardian Paratomo, SH dari Buyamin Group, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadirkan bukti hak kelola atas lahan tersebut. Menurutnya, lahan yang disengketakan merupakan kebun dan ladang berpindah tradisional yang telah dikelola secara turun-temurun oleh keluarganya untuk berkebun.
“Dalam perkara ini kami tidak menggugat hutan, tetapi kebun kelola berupa ladang berpindah yang telah kami buktikan di hadapan Majelis Hakim,” ujar Prianto.
Ia juga menjelaskan bahwa pada sidang lanjutan mendatang, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan pengelola ladang berpindah di wilayah hukum Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei. Saksi-saksi tersebut, kata Prianto, mengetahui secara langsung penguasaan dan pengelolaan lahan yang selama ini dilakukan olehnya.
Prianto menegaskan bahwa penentuan tata batas desa merupakan kewenangan pemerintah daerah atau instansi terkait, bukan berdasarkan keputusan sepihak dua kepala desa. Ia menilai fokus perkara ini seharusnya pada pembuktian hak kelola secara nyata, bukan pada dokumen yang diduga fiktif.
“Kami sebagai warga negara yang taat hukum, inti persoalan ini adalah bukti dan hak kelola, bukan sekadar surat keterangan tanah atau surat kelompok yang patut diduga fiktif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prianto menyatakan bahwa klaim atas suatu lahan boleh saja dilakukan oleh siapa pun, namun harus disertai bukti yang sah secara hukum. Menurutnya, sejumlah saksi lapangan seperti Jaya, Supriano, Trisno, Sutun, dan Agu telah memberikan keterangan bahwa sejak tahun 2019 mereka tidak pernah mengetahui adanya hak garap kelompok lain di wilayah tersebut.
Para saksi menyebutkan bahwa yang mereka ketahui hanyalah kebun kelola milik Prianto bin Samsuri. Warga Desa Karendan pun, lanjut mereka, tidak mengetahui keberadaan kelompok tani lain hingga munculnya pihak tertentu saat PT NPR hendak memberikan tali asih. Selain itu, di atas lahan tersebut terdapat pondok-pondok, kebun karet, serta tanaman buah-buahan yang dapat ditunjukkan secara langsung dalam persidangan.
Sebagai informasi, sengketa ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika PT NPR memberikan tali asih atas lahan seluas 140 hektare dengan nilai Rp25 juta per hektare. Dana tali asih tersebut kemudian ditransfer ke Kepala Desa Karendan sebesar Rp2.612.500.000 dan ke Kepala Desa Muara Pari sebesar Rp2.137.500.000.
Prianto bin Samsuri menolak pemberian tali asih tersebut karena belum adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan terkait besaran kompensasi. Penolakan itu kemudian berujung pada pelaporan Prianto oleh PT NPR ke Polres Barito Utara dengan laporan polisi nomor LP/B/23/IV/SPKT/POLRES BARUT/POLDA KALTENG tertanggal 11 April 2025. Akibat laporan tersebut, Prianto sempat menjalani penahanan selama empat bulan.
Sidang perkara ini masih akan terus berlanjut guna mendalami pembuktian dan keterangan para saksi dari masing-masing pihak. (red)






Tinggalkan Balasan