Kasus Pemasangan IUD Pasca Operasi Caesar di RSUD Doris Sylvanus Memanas, LBH PHRI Soroti Konsistensi Pernyataan Manajemen
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Dugaan malapraktik medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya kembali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum pasien dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) menyampaikan sejumlah catatan terhadap pernyataan manajemen rumah sakit, khususnya terkait penjelasan pimpinan RSUD.
Penasihat hukum pasien, Suriansyah Halim, menyatakan pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan administratif, termasuk permohonan salinan rekam medis secara menyeluruh. Ia mengacu pada ketentuan internal rumah sakit yang mengatur batas waktu maksimal lima hari untuk penyerahan dokumen tersebut.
Menurut Suriansyah, terdapat perbedaan pernyataan yang dinilai perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut. Di satu sisi, direktur rumah sakit menyebut penilaian ada atau tidaknya malapraktik merupakan kewenangan majelis disiplin profesi. Namun di sisi lain, juga disampaikan bahwa tidak terdapat unsur malapraktik dalam kasus tersebut.
“Kami berharap ada penjelasan yang komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (11/2/2026).
Salah satu aspek yang disoroti adalah tindakan pemasangan KB IUD yang disebut dilakukan tanpa persetujuan langsung dari pasien. Berdasarkan informasi yang diperoleh, persetujuan tindakan medis ditandatangani oleh suami pasien dan dilakukan setelah operasi caesar selesai.
Kuasa hukum menilai alasan kedaruratan medis dalam konteks tersebut perlu dijelaskan secara lebih rinci, mengingat tindakan pemasangan IUD pada umumnya bukan termasuk prosedur yang bersifat mendesak.
LBH PHRI juga menanggapi pernyataan rumah sakit terkait kondisi pasien yang disebut telah pulih dalam waktu relatif singkat. Menurut Suriansyah, masa pemulihan pasca operasi caesar memiliki tahapan medis tersendiri dan tidak dapat disederhanakan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan berdasarkan keterangan dokter yang menangani, terdapat dugaan posisi IUD mengalami pergeseran hingga berdampak pada organ lain. Kondisi tersebut disebut mengharuskan pasien menjalani tindakan operasi lanjutan, termasuk prosedur kolostomi, setelah sebelumnya dilakukan dua kali operasi.
Terkait pilihan tindakan medis yang ditawarkan kepada keluarga pasien, kuasa hukum menilai keputusan tersebut diambil dalam situasi psikologis yang berat.
“Kami memahami kondisi keluarga saat itu tentu berada dalam tekanan. Karena itu, penting untuk memastikan seluruh proses pengambilan keputusan benar-benar dilakukan secara jelas dan proporsional,” katanya.
Suriansyah menegaskan bahwa persetujuan tindakan medis tetap harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. Jika terdapat kekeliruan prosedur, menurutnya, hal tersebut perlu diuji melalui mekanisme yang berlaku untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
LBH PHRI juga mendorong penyelesaian persoalan ini secara terbuka melalui jalur etik dan disiplin profesi. Namun demikian, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila diperlukan.
Saat ini, kuasa hukum masih menunggu salinan rekam medis lengkap dari RSUD dr. Doris Sylvanus, mencakup catatan rawat inap, operasi caesar, pemasangan IUD, hasil laboratorium, radiologi, USG, hingga dokumen operasi lanjutan dan kolostomi.
“Kami berharap seluruh dokumen dapat diberikan secara utuh dan transparan, sehingga persoalan ini dapat dinilai secara objektif,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan