Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Tak Berkutik Saat Digerebek, Pria 49 Tahun di Kereng Bangkirai Simpan Sabu 10,18 Gram dalam Rumahnya

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (19/2/2026) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 10,18 gram di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Panenga Induk (Komp. Kingland VI No. 21) RT 001 RW 003 Kelurahan Kereng Bangkirai. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) di kediamannya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam kantong plastik hitam dan disimpan di dalam kasur kamar tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini