Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Sidang Putusan Kasus UU ITE Zhezegaluh Ditunda hingga 12 Maret, Terdakwa Minta Vonis Diringankan

Terdakwa Kasus UU ITE Ernawati Alias Zhezegaluh (kiri) saat menuju ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (26/02/2026), dengan agenda sidang pembacaan putusan.

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Sidang putusan perkara dugaan UU ITE dengan terdakwa Ernawati alias Zhezegaluh ditunda. Hakim Ketua Yunita menunda putusan hakim pada 12 Maret 2026 di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (26/2/2026).

Hakim menyebutkan bahwa pihaknya belum siap untuk membacakan tuntutan.

“Hakim belum siap membacakan putusan. Sidang ditunda pada 12 Maret 2026, dengan agenda sidang pembacaan putusan,” ucapnya.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Yohanes mengatakan hasil putusan ditunda hingga dua minggu ke depan.

“Keputusan ada di tangan majelis hakim dan harapanya tidak ada lagi penundaan di masa depan,” ujarnya.

Selain itu, Zhezegaluh sendiri meminta keringanan seperti yang diungkapkannya sebelumnya. Dirinya masih memiliki empat orang anak yang harus diurus dan usaha online nya.

“Harapannya sih minta vonisnya diringankan,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU Andriyanto Muliya Budiman menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan tujuh orang saksi, saksi ahli, serta diperkuat oleh alat bukti elektronik yang dihadirkan selama persidangan.

Ernawati dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, dengan tuntutan pidana penjara selama empat bulan serta denda biaya perkara sebesar Rp5.000.

Selain hukuman badan, jaksa juga meminta agar sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video dan unggahan media sosial dirampas. Tak hanya itu, akun Facebook atas nama Zhezegaluh turut diminta untuk dimusnahkan karena dinilai menjadi sarana utama tindak pidana.

Sementara itu, pihak korban justru menyatakan ketidakpuasan atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa sikap terdakwa selama persidangan tidak mencerminkan penyesalan.

Ia juga menilai seluruh keterangan saksi yang dihadirkan jaksa sudah sangat kuat dan memenuhi unsur pidana. Bahkan, menurutnya, tiga saksi meringankan yang diajukan terdakwa tidak sepenuhnya menyampaikan fakta yang sebenarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini