Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

BEM SI Kalteng Dorong Penetapan WPR, Solusi Transformasi PETI Jadi Tambang Rakyat Legal dan Berkelanjutan

BIMARAYA, KALIMANTAN TENGAH – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di sejumlah wilayah pertambangan di Kalimantan Tengah. Aktivitas yang berlangsung secara informal selama akhir akhir ini tersebut dinilai menimbulkan persoalan hukum, sosial, ekonomi, hingga lingkungan.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Meski demikian, regulasi yang sama juga membuka ruang legal bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin tersebut dapat diberikan pada wilayah yang telah ditetapkan atau wilayah yang sudah berjalan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah.

Pengaturan mengenai penetapan wilayah pertambangan, termasuk WPR, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Regulasi tersebut mengatur tata cara identifikasi, evaluasi, dan penetapan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan rakyat secara legal, terencana, dan berkelanjutan.

BEM SI Kalimantan Tengah menilai bahwa penetapan WPR merupakan langkah strategis untuk mentransformasikan praktik PETI menjadi kegiatan yang sah secara hukum. Dengan status WPR, masyarakat dapat mengurus IPR secara perorangan maupun melalui koperasi, sehingga aktivitas pertambangan tidak lagi berada di luar sistem hukum.

Ketua Dema STAI AL MA’ARIF Buntok (Sugi) yang juga tergabung di dalam aliansi bem si kerakyatan wilayah kalimantan tengah mengatakan, Penetapan WPR menjadi jalan tengah antara penegakan hukum dan perlindungan mata pencaharian masyarakat kecil. Dengan legalitas yang jelas, penambang bisa mendapatkan pembinaan teknis dan pengawasan lingkungan,

Selain memberikan kepastian hukum, skema WPR dinilai berpotensi mengurangi konflik antara penambang dan aparat penegak hukum. Di sisi lain, pengawasan yang lebih terstruktur juga diharapkan mampu menekan dampak lingkungan, termasuk pencemaran sungai dan kerusakan lahan akibat praktik pertambangan yang tidak terkendali.

Pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa penetapan WPR harus dibarengi dengan program pembinaan dan pengawasan ketat, termasuk penerapan teknologi ramah lingkungan serta pengurangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas.

Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pendataan lokasi-lokasi PETI, melakukan kajian teknis dan lingkungan, serta mengusulkan penetapan WPR sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan langkah tersebut, pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah diharapkan dapat berkembang secara legal, tertib, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini