Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Diduga Langgar Perjanjian Sewa, Jakpro Digugat 89 Tenant Mall Pluit Junction

Ist

BIMARAYA, JAKARTA – Pengalihan pengelolaan ruang usaha di PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana memicu gugatan wanprestasi dari 89 tenant Mall Pluit Junction. Para penyewa mempersoalkan penutupan akses ruang usaha secara sepihak sejak 6 Oktober 2025, padahal masa sewa disebut masih berlaku hingga Oktober 2026. Perkara tersebut kini bergulir di pengadilan dan memasuki tahap pemanggilan pihak turut tergugat.

Salah satu pemilik tenant, Carvin, menyatakan penutupan dilakukan sebelum ada kesepakatan pengakhiran atau penggantian hak sewa. “Benar, ada penutupan secara sepihak per 6 Oktober 2025, dilakukan sebelum ada kesepakatan terkait penggantian hak sewa yang masih berlangsung hingga Oktober 2026,” ujar Carvin dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan, dalam konferensi pers pada 23 April 2025, unit usahanya disebut telah dibuka untuk diperjualbelikan. Menurut dia, Jakpro juga mendorong tenant menandatangani berita acara serah terima sebagai tanda pengakhiran sewa. “Kami diminta mengakhiri sewa, tetapi kami membutuhkan kepastian solusi sebelum perjanjian diakhiri,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Elita, pemilik tenant lainnya. Ia mengaku tidak dapat mengakses ruang usaha sejak 6 Oktober 2025 kecuali menandatangani surat penghentian kerja sama. “Padahal kontrak masih berjalan dan tagihan selalu kami bayarkan. Semua barang kami masih di dalam ruangan dan tidak boleh diakses,” ujarnya.

Menurut Elita, upaya komunikasi telah dilakukan sejak Maret 2025 melalui surat resmi dan pertemuan dengan pengelola maupun perwakilan Jakpro. Rencana relokasi yang sempat dijanjikan pada pertengahan 2025, kata dia, dibatalkan pada September 2025 tanpa penjelasan lebih lanjut.

Ia memaparkan, proses sewa dimulai pada Februari 2024 hingga pembayaran uang jaminan selesai. Renovasi dilakukan pada pertengahan 2024 dan unit baru dapat difungsikan penuh pada Desember 2024. Namun, aktivitas usaha normal hanya berlangsung sekitar tiga bulan sebelum muncul kabar penutupan. Fasilitas disebut dimatikan secara bertahap hingga akses ditutup total pada Oktober 2025.

Kuasa hukum tenant, Agus Setiawan, menilai tindakan tersebut melanggar perjanjian sewa yang sah. “Perjanjian tidak pernah diakhiri sesuai mekanisme hukum. Penutupan akses secara sepihak telah menghilangkan hak penguasaan klien kami atas objek sewa,” kata Agus. Ia menyebut tindakan itu berpotensi menimbulkan kerugian materiil karena aset para penyewa masih tertinggal di dalam ruangan.

Hingga Jumat (27/2/2026), kuasa hukum Jakpro, Sardis Pata’dungan, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana untuk memberikan penjelasan resmi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini