Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Hadiri Musrenbang RKPD 2027 Kalteng, Yansen Binti Apresiasi Komitmen Pemprov dan Dorong Percepatan WPR

Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia, Yansen A. Binti, hadir sebagai tokoh masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2027.

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia, Yansen A. Binti, hadir sebagai tokoh masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2027. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (17/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Yansen menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Namun, ia memberikan catatan kritis terkait batasan ruang gerak ekonomi masyarakat yang saat ini masih terhambat oleh aturan tata ruang.

“Kami menyimpulkan bahwa pemerintah sangat berkeinginan memperluas ruang aktivitas ekonomi masyarakat. Salah satu poin penting adalah rencana revisi RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) Kalimantan Tengah yang harus diperbesar porsinya agar aktivitas ekonomi lancar,” ujar Yansen saat diwawancarai usai kegiatan.

Yansen menyoroti kondisi saat ini di mana luasan Area Penggunaan Lain (APL) di Kalimantan Tengah hanya berkisar 18%. Hal ini dinilai menjadi akar masalah menjamurnya aktivitas ilegal di lapangan, seperti pertambangan galian C, karena masyarakat sulit mendapatkan izin di atas lahan yang statusnya masih masuk kawasan hutan.

Selain revisi tata ruang, Yansen juga menaruh perhatian besar pada legalitas pertambangan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa dalam Musrenbang tersebut, terdapat kabar positif mengenai penyediaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Tadi juga saya mendengar bahwa alokasi untuk WPR itu sedang disiapkan dan diperjuangkan. Bahkan, sudah ada yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten maupun Kota,” tambah Yansen.

Menurutnya, ketersediaan WPR dan perluasan APL adalah kunci agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam kegiatan ilegal yang berisiko hukum. Tanpa adanya perizinan yang jelas, daerah pun kehilangan potensi pendapatan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia melihat adanya kesepakatan kuat antara pimpinan di tingkat provinsi dan para bupati untuk memperjuangkan perluasan ruang tersebut. Yansen berharap hasil kesepakatan dalam Musrenbang ini benar-benar diwujudkan pada tahun implementasi mendatang.

“Harapan kami, apa yang diputuskan dan disimpulkan hari ini dapat direalisasikan sepenuhnya pada tahun 2027 nanti,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version