DPRD Serahkan Penuh Kebijakan WFH ASN ke Pemko Palangka Raya
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa kebijakan penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai awak media, Jumat (27/3/2026), menyikapi wacana penerapan sistem kerja tersebut di sejumlah daerah.
Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik serta kebutuhan yang berbeda dalam menentukan kebijakan, termasuk pola kerja ASN. Karena itu, keputusan penerapan WFH tidak bisa disamaratakan dan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
“Mengenai kebijakan daring itu kan masing-masing pemerintah daerah atau kepala daerah berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi masing-masing,” ucapnya.
Ia menegaskan, DPRD Palangka Raya tidak akan mencampuri secara teknis kebijakan tersebut. Pihaknya memilih untuk memberikan dukungan terhadap setiap keputusan yang diambil pemerintah kota setelah melalui proses kajian yang matang.
Dalam hal ini, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Palangka Raya bersama jajaran perangkat daerah untuk melakukan analisis komprehensif sebelum menetapkan kebijakan. Hal tersebut dinilai penting agar keputusan yang diambil tidak mengganggu pelayanan publik.
“Jadi kita serahkan sepenuhnya kepada Pak Wali Kota dan jajarannya untuk membuat kebijakan ini, apakah nanti memakai WFH atau tidak, itu kebijakan dari pemerintah kota,” tuturnya.
Subandi menambahkan, saat ini pemerintah kota masih berada pada tahap kajian terkait perlu atau tidaknya penerapan WFH bagi ASN. Ia berharap keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan efektivitas kerja serta kepentingan masyarakat secara luas.






Tinggalkan Balasan