Sidang Gugatan Lahan Prianto vs PT NPR Memanas, Saksi Ungkap Izin dan Aliran Dana Miliaran Rupiah Tanpa Data Jelas
BIMARAYA, MUARA TEWEH – Sidang lanjutan gugatan lahan antara Prianto Bin Samsuri dan PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, 12 Maret 2026. Agenda sidang berfokus pada penambahan saksi dan barang bukti dari kedua belah pihak.
Penggugat diwakili kuasa hukum Ardian Pratomo bersama sejumlah saksi. Sekitar 20 orang dari organisasi masyarakat GPD-Alur Barito turut hadir mengawal persidangan. Mereka menyuarakan kekhawatiran atas dugaan pelanggaran hak peladang tradisional dan masyarakat adat Dayak.
Sementara itu, pihak tergugat PT NPR menghadirkan kuasa hukum Agustinus serta saksi Rustam Effendy, mantan HRD perusahaan. Tergugat lainnya, Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali, menghadirkan saksi Muhamad Jamaludin dari kelompok tani setempat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianur didampingi dua anggota majelis. Perkara ini merupakan gugatan atas dugaan penggarapan lahan milik warga tanpa izin oleh perusahaan tambang tersebut. Prianto menuntut pengakuan hak kelola serta menilai aktivitas perusahaan melanggar hak masyarakat adat.
Dalam persidangan, Rustam Effendy menyatakan dirinya bekerja di PT NPR sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Ia mengaku mengetahui adanya izin IPPKH yang terbit pada 2020 dan 2023. Namun, saat ditanya lokasi pasti lahan sengketa, ia mengaku tidak mengetahui.
Rustam juga membenarkan bahwa Prianto pernah menyampaikan surat penguasaan lahan dan permintaan penghentian operasional perusahaan. Ia menyebut sebelum aktivitas perusahaan dimulai, telah terdapat bangunan milik Prianto di lokasi tersebut.
Terkait kompensasi atau tali asih, Rustam mengungkapkan perusahaan pernah menyalurkan bantuan kepada warga. Namun, ia menyebut pembayaran dilakukan langsung kepada pihak tertentu, termasuk melalui kepala desa, tanpa data rinci penerima. “Perusahaan mempercayakan sepenuhnya kepada kepala desa,” ujarnya di persidangan.
Saksi lainnya, Muhamad Jamaludin, mengaku menerima dana lebih dari Rp2,1 miliar yang disalurkan melalui kepala desa untuk kelompok tani. Ia menyebut pembagian dana bervariasi antar anggota dan tidak mencantumkan nama Prianto dalam daftar penerima.
Jamaludin juga mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi lahan kelompok tani yang dimaksud dalam sengketa. Ia menyebut hanya sampai di area camp saat peninjauan lapangan dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan lahan.
Majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan. Kasus ini masih terus bergulir untuk menentukan kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan lahan yang disengketakan. (red)






Tinggalkan Balasan