Pemprov Kalteng Siap Implementasikan PP Tunas, Batasi Akses Medsos dan Game Daring bagi Anak di Bawah 16 Tahun
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengatur pembatasan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan yang berlaku sejak 28 Maret 2026 ini mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna anak demi perlindungan di ruang siber.
Pelaksana Tugas Kepala Diskominfosantik Kalteng, Rangga Lesmana, mengatakan pihaknya tengah menjalankan instruksi pemerintah pusat sekaligus menyiapkan langkah implementasi di daerah.
“Kita sedang menjalankan instruksi dari pusat itu berkaitan dengan pembatasan yang ada, dan tentu saja ini komprehensif,” kata Rangga, Minggu, 29 Maret 2026.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama Dinas Pendidikan, guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan. Koordinasi ini mencakup pengawasan serta penerapan pembatasan penggunaan platform digital di lingkungan pendidikan.
“Nanti kami akan bicara dengan Dinas Pendidikan bagaimana pembatasan-pembatasan ini bisa kita maksimalkan di lapangan, sehingga implementasinya benar-benar efektif,” ujarnya.
Menurut Rangga, perkembangan dunia digital membawa dampak besar bagi generasi muda, baik positif maupun negatif. Karena itu, pembatasan akses dinilai penting untuk melindungi anak dari konten yang tidak sesuai usia.
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan menciptakan penggunaan internet yang lebih sehat dan terkontrol, sekaligus memudahkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Sejauh ini, sejumlah platform digital seperti X, Bigo Live, TikTok, dan Roblox telah menyatakan komitmen untuk mematuhi ketentuan dalam PP Tunas. (red)






Tinggalkan Balasan