SEMMI Kalteng Soroti Minim Transparansi Dana Pokir DPRD, Kejati Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh
PALANGKA RAYA, BIMARAYA.COM – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mengusut dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (pokir) DPRD, Senin (30/03/2026). Desakan ini muncul akibat minimnya keterbukaan penggunaan anggaran, sehingga memicu kecurigaan publik.
Ketua SEMMI Kalteng, Afan Safrian, mengatakan masyarakat belum memperoleh informasi jelas terkait peruntukan dana pokir.
“Nah, kita mau follow up terkait permasalahan yang ramai dibicarakan. Dana pokir ini banyak dipersoalkan, sementara masyarakat tidak mengetahui peruntukannya. Tidak ada keterbukaan data sama sekali,” ujarnya.
Ia menegaskan, SEMMI meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar oknum tertentu.
“Kita menginginkan dana pokir ini diperiksa secara menyeluruh, tidak hanya satu dua oknum saja. Bahkan kalau bisa dipublikasikan, siapa yang mengusulkan, dari mana asalnya, semua dibuka ke publik,” tegasnya.
Selain itu, SEMMI memberi batas waktu kepada Kejati Kalteng untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kita tunggu 3 x 24 jam. Harapannya segera ada pemanggilan pihak-pihak terkait untuk klarifikasi sebelum kami kembali menggelar aksi,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Kepala Kejati Kalteng, Arif Z. Yani, menyampaikan penanganan perkara korupsi harus berdasarkan bukti yang cukup.
“Jaksa bekerja berdasarkan bukti yang cukup. Kita tidak bisa bertindak hanya dari informasi yang beredar tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke kejaksaan terkait dugaan penyimpangan dana pokir.
“Banyak informasi beredar di media, tetapi belum ada laporan yang masuk ke kejaksaan. Itu menjadi kendala,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti informasi melalui mekanisme internal.
“Kita punya prosedur, mulai dari pengumpulan data, keterangan, hingga investigasi. Saya sudah perintahkan jajaran intelijen untuk melakukan penelaahan awal,” tegasnya.
Arif juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum.
“Kalau ada informasi atau laporan, silakan sampaikan ke kami. Itu membantu kami dalam mengungkap persoalan di lapangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kejaksaan memiliki keterbatasan sehingga harus memprioritaskan penanganan perkara.
“Kita juga punya keterbatasan, sehingga ada prioritas dalam penanganan perkara. Namun komitmen kami tetap untuk masyarakat,” tutupnya. (red)






Tinggalkan Balasan