Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Sidang Sengketa Lahan 1.808 Hektare di Karendan Masuk Tahap Kesimpulan, Penggugat Klaim Hak Kelola Sah

MUARA TEWEH – Sidang lanjutan perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw memasuki agenda penyampaian kesimpulan para pihak, yang digelar secara elektronik (e-court), tanpa kehadiran langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Agenda kesimpulan ini menjadi rangkaian akhir dari proses persidangan yang telah berlangsung sejak 13 Oktober 2025. Sebelumnya, tahapan sidang meliputi mediasi, jawab-menjawab (gugatan, eksepsi, replik, dan duplik), pembuktian tertulis, pemeriksaan setempat, hingga pemeriksaan saksi.

Dalam kesimpulannya, pihak penggugat menyatakan bahwa hak kelola atas lahan yang menjadi objek sengketa telah terbukti secara sah melalui alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan lapangan.

Penggugat menjelaskan bahwa lahan seluas 1.808 hektare di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, merupakan ladang berpindah yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat. Hak tersebut disebut berasal dari warisan leluhur yang ditegaskan melalui surat keterangan tertanggal 31 Januari 1982.

Konsep ladang berpindah sendiri merupakan sistem pertanian tradisional masyarakat Dayak yang diakui dan dilindungi hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.

Keterangan saksi dari Dewan Adat Dayak turut menguatkan bahwa pengelolaan lahan dilakukan secara kolektif melalui sistem gotong royong. Hal ini juga didukung oleh kesaksian sejumlah anggota kelompok pengelola lahan yang diajukan penggugat.

Dalam perkara ini, salah satu pokok gugatan adalah terkait kompensasi atau tali asih atas lahan seluas 140 hektare yang diklaim belum diterima oleh penggugat.

Sementara itu, tergugat I disebut telah mengakui keberadaan hak kelola masyarakat adat di area pertambangan melalui sejumlah bukti pembayaran tali asih. Bukti tersebut diperkuat dengan kesaksian mantan karyawan perusahaan yang menyatakan bahwa pembayaran kompensasi dilakukan untuk dua segmen lahan, yakni 190 hektare dan 140 hektare, melalui pihak tergugat II dan III.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa proses distribusi tali asih tersebut tidak disertai mekanisme verifikasi maupun laporan pertanggungjawaban, sehingga menimbulkan dugaan ketidaktepatan sasaran penerima.

Tergugat II, yang merupakan kepala desa setempat, mengakui telah menyalurkan kompensasi sebesar Rp1,2 miliar untuk segmen 190 hektare kepada penggugat. Dana tersebut, menurut penggugat, telah didistribusikan kepada anggota kelompok pengelola lahan.

Di sisi lain, tergugat III dinilai tidak memiliki dasar hak atas penerimaan tali asih. Hal ini mengemuka dari keterangan saksi yang menyebutkan bahwa kelompok tani yang dibentuk tidak memiliki hak kelola maupun aktivitas penggarapan lahan di area sengketa.

Hasil pemeriksaan setempat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara juga menunjukkan bahwa lokasi hak kelola penggugat berada dalam area izin pinjam pakai kawasan hutan milik tergugat I.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap dugaan tumpang tindih wilayah pertambangan dengan kawasan hutan produksi yang dikelola pihak lain. Keterangan saksi menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di area yang belum mengalami pelepasan hak dari pemegang izin sebelumnya.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan tersebut, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik sah hak kelola lahan serta berhak atas ganti rugi atas tanaman yang ada di atas lahan tersebut.

Meski demikian, penggugat juga menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini