Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Gubernur Agustiar Tegaskan WFH ASN Kalteng Disertai Evaluasi Menyeluruh, Jam Kerja Berpotensi Dikurangi Namun Layanan Publik Harus Tetap Optimal

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. (Ilustrasi/Canva)

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), dengan evaluasi jam kerja sebagai bagian dari kebijakan tersebut.

Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026. ASN dijadwalkan bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan menjalankan WFH setiap Jumat.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya mengatur hari kerja, tetapi juga mencakup penyesuaian jam kerja ASN.

“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran pemerintah.

Penerapan sistem kerja ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan tugas ASN daerah melalui mekanisme WFO dan WFH.

Sebagai bagian dari penguatan kebijakan, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi secara daring pada Senin (6/4/2026). Rapat ini menindaklanjuti arahan Presiden terkait transformasi budaya kerja dan penghematan energi secara nasional.

Dalam forum tersebut, pemerintah menekankan pentingnya komunikasi publik yang terintegrasi antara pusat dan daerah agar kebijakan berjalan efektif dan dipahami masyarakat.

Selain itu, penerapan WFH juga diarahkan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN menjadi lebih adaptif, efektif, dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Meski demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan WFH. Pemerintah memastikan instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan.

Agustiar menegaskan seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi.

“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini