DPRD Palangka Raya Tutup Masa Sidang II, Tegaskan Komitmen Kinerja Legislasi
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-10 dalam rangka penutupan masa sidang II tahun sidang 2025/2026, Rabu (8/4/2026). Rapat tersebut dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie A Lambung. Suasana sidang berlangsung khidmat sebagai penanda berakhirnya masa sidang II yang telah diisi berbagai agenda strategis DPRD Kota Palangka Raya.
Menurut Nenie, sepanjang masa sidang II, DPRD mencatat sejumlah capaian penting. Di antaranya pembentukan panitia khusus untuk membahas laporan hasil pemeriksaan BPK RI, serta penyusunan dan penetapan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
“Selain itu, DPRD bersama pemerintah daerah juga membahas dan menyetujui hasil fasilitasi gubernur terhadap rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan,” ucapnya saat memimpin sidang.
Lebih lanjut, DPRD juga melaksanakan pembahasan terhadap delapan rancangan perda yang masuk dalam program pembentukan perda tahun 2025 maupun di luar program tersebut.
Tidak hanya itu, DPRD turut membentuk panitia khusus untuk membahas rancangan perda tentang pengurangan risiko bencana yang direncanakan masuk dalam program pembentukan perda tahun 2026. “Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah dalam menghadapi potensi bencana,” lanjut Nenie.
Memasuki masa persidangan berikutnya, pimpinan DPRD menekankan pentingnya tanggung jawab bersama seluruh anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut menjadi dasar pelaksanaan tugas DPRD sebagai representasi masyarakat di Kota Palangka Raya.
Dalam fungsi legislasi, DPRD memiliki peran membahas dan menyetujui atau menolak rancangan perda bersama wali kota, serta menyusun program pembentukan perda. Sementara dalam fungsi anggaran, DPRD membahas KUA-PPAS, APBD, perubahan APBD, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Adapun fungsi pengawasan diwujudkan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan perda, peraturan kepala daerah, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK.
“DPRD berharap seluruh fungsi tersebut dapat dijalankan secara optimal demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel,” pungkas Nenie.






Tinggalkan Balasan