Kotim Darurat Jalan Rusak, Solusi Masih Tersandera Status Kawasan
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) seperti tidak pernah kehabisan cerita tentang jalan rusak. Setelah keluhan warga Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, mencuat ke publik, persoalan serupa juga ditemukan di sejumlah wilayah lain. Mulai dari Parenggean, Tumbang Kalang, poros Parenggean–Antang Kalang, hingga ruas Sampit–Samuda.
Deretan keluhan itu menunjukkan bahwa kerusakan jalan di Kotim bukan lagi sekadar persoalan satu desa. Ia telah menjadi masalah berulang yang menyentuh akses ekonomi, pendidikan, kesehatan, distribusi hasil kebun, hingga keselamatan warga.
Ironisnya, di tengah panjangnya daftar jalan rusak tersebut, jawaban yang muncul kerap berkutat pada alasan klasik: status kawasan, kewenangan jalan, keterbatasan anggaran, atau proses kajian yang belum selesai.
Soren dan Jalan yang Abu-Abu
Desa Soren menjadi contoh terbaru bagaimana warga harus hidup bertahun-tahun dengan akses jalan yang memprihatinkan.
Jalan penghubung Desa Soren dengan Desa Camba dan Desa Simpur disebut warga telah rusak sejak puluhan tahun. Jalan itu menjadi akses utama masyarakat untuk bekerja, sekolah, berobat, dan mengangkut hasil kebun.
Namun, harapan perbaikan jalan tersebut kembali berada dalam situasi abu-abu setelah Bupati Kotim Halikinnor menyebut jalan menuju Desa Soren masuk kawasan hutan produksi dan HGU.
“Jalan masuk menuju Desa Soren itu, masuk kawasan HP, masuk dalam HGU,” kata Halikinnor di Palangka Raya, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Halikinnor, status kawasan tersebut membuat pemerintah daerah belum bisa menangani jalan itu menggunakan APBD.
“Iya masuk kawasan, jadi belum bisa kita kerjakan pakai dana APBD, karena itu kawasan,” ujarnya.
Bagi pemerintah, status kawasan bisa menjadi alasan administratif. Tetapi bagi warga, jalan rusak tetaplah jalan rusak. Setiap hari mereka tetap harus melewati lumpur, lubang, dan akses yang tidak layak.
Bukan Hanya Soren
Persoalan jalan rusak di Kotim tidak berhenti di Soren.
Di Kecamatan Parenggean, warga juga mengeluhkan jalan rusak sepanjang sekitar lima kilometer. Penanganan yang dilakukan disebut masih sebatas timbunan latrit, tetapi kondisi jalan kembali rusak saat dilalui kendaraan dan terkena hujan.
Di Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, keluhan serupa muncul. Jalan yang belum beraspal dan berlumpur saat hujan menjadi hambatan bagi warga untuk mengakses pendidikan, layanan kesehatan, aktivitas ekonomi, dan angkutan hasil kebun.
Sementara itu, poros Parenggean–Antang Kalang sudah lama menjadi keluhan masyarakat wilayah utara Kotim. Ruas tersebut bukan jalan kecil tanpa fungsi strategis. Jalan itu menghubungkan sejumlah kecamatan pedalaman dan menjadi urat nadi mobilitas warga.
Ruas Sampit–Samuda atau Jalan HM Arsyad juga berulang kali menjadi sorotan. Ketika jalan rusak muncul di ruas tersebut, persoalan kewenangan kembali menjadi pembahasan karena penanganannya disebut berada di ranah provinsi.
Dari berbagai titik itu, terlihat satu pola yang sama: warga mengeluh, media menulis, pemerintah menjawab, lalu kerusakan jalan tetap menjadi pengalaman harian masyarakat.
Prestasi yang Menyindir
Jika istilah “prestasi” biasanya digunakan untuk keberhasilan, maka dalam konteks jalan rusak Kotim, kata itu berubah menjadi sindiran.
Kotim seolah memiliki segudang “prestasi” dalam mempertahankan masalah infrastruktur jalan yang tak kunjung tuntas.
Prestasi pertama, warga di sejumlah desa masih harus menempuh jalan rusak untuk kebutuhan dasar.
Prestasi kedua, sebagian ruas jalan rusak kerap tersandera status kawasan, HGU, atau batas kewenangan.
Prestasi ketiga, penanganan sementara seperti timbunan latrit terus berulang, sementara kebutuhan warga adalah peningkatan jalan yang layak dan permanen.
Prestasi keempat, penjelasan pemerintah sering lebih cepat muncul daripada solusi konkret di lapangan.
Padahal, jalan bukan fasilitas mewah. Jalan adalah kebutuhan dasar. Ia menentukan apakah anak bisa sekolah dengan aman, petani bisa menjual hasil kebun, warga sakit bisa cepat dibawa berobat, dan ekonomi desa bisa bergerak.
Masalah Kewenangan Jangan Jadi Tameng
Pemerintah daerah tentu memiliki batas kewenangan. Ada jalan kabupaten, jalan provinsi, jalan nasional, bahkan ruas yang terbentur kawasan hutan atau HGU.
Namun, batas kewenangan tidak boleh menjadi tameng untuk membiarkan warga terus menjadi korban.
Jika jalan masuk kawasan, pemerintah harus menjelaskan langkah penyelesaian statusnya. Jika jalan berada di kewenangan provinsi, pemerintah kabupaten tetap perlu aktif mendorong, mengawal, dan menyampaikan prioritas kebutuhan masyarakat. Jika anggaran terbatas, publik perlu tahu peta jalan penanganannya.
Yang dibutuhkan warga bukan sekadar jawaban bahwa pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Warga membutuhkan kepastian: siapa yang bertanggung jawab, kapan ditangani, bagaimana skemanya, dan apa tahapan konkretnya.
Tanpa itu, persoalan jalan rusak hanya akan menjadi bola liar yang berpindah dari satu meja birokrasi ke meja birokrasi lain.
Butuh Peta Jalan Terbuka
Kotim membutuhkan peta jalan terbuka untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur rusak di wilayahnya.
Pemerintah daerah perlu membuka data ruas jalan rusak secara jelas. Mana yang menjadi kewenangan kabupaten, mana yang menjadi kewenangan provinsi, mana yang masuk kawasan, mana yang berada dalam HGU, dan mana yang sudah masuk rencana penanganan.
Data tersebut penting agar publik tidak terus-menerus dibuat menebak.
Dengan peta jalan yang terbuka, masyarakat dapat melihat prioritas pemerintah. Media juga bisa mengawal progresnya. DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan. Pemerintah provinsi dan pusat pun bisa didorong mengambil bagian pada ruas yang bukan kewenangan kabupaten.
Tanpa keterbukaan data, persoalan jalan rusak akan terus muncul sebagai berita musiman. Setiap tahun warga mengeluh, setiap tahun pemerintah menjawab, tetapi jalan tetap rusak.
Warga Tidak Butuh Alasan Panjang
Dari Soren hingga Parenggean, dari Tumbang Kalang hingga poros pedalaman, warga sebenarnya tidak meminta sesuatu yang berlebihan.
Mereka hanya ingin jalan yang bisa dilewati dengan layak.
Mereka ingin anak-anak bisa sekolah tanpa khawatir terjatuh di jalan berlumpur. Mereka ingin hasil kebun dapat diangkut tanpa biaya tinggi. Mereka ingin akses kesehatan tidak terhambat hanya karena jalan rusak. Mereka ingin negara hadir dalam bentuk paling sederhana: jalan yang bisa digunakan.
Karena itu, segudang “prestasi” jalan rusak di Kotim seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah.
Kotim tidak kekurangan alasan untuk menjelaskan mengapa jalan belum diperbaiki. Tetapi yang paling ditunggu warga bukan alasan. Yang ditunggu adalah keberanian pemerintah membuka data, menyelesaikan hambatan kewenangan, dan memastikan jalan rusak tidak lagi menjadi warisan yang diterima dari satu generasi ke generasi berikutnya. (red)






Tinggalkan Balasan