Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Peradi Palangka Raya Minta Perlindungan Profesi Advokat Ditegakkan, Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan Dhea Nabila Masuk Tahap Klarifikasi

Foto Rahmadi G. Lentam sedang memberikan keterangan usai menjalani klarifikasi di Bidpropam Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya.

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya menegaskan laporan yang mereka ajukan tidak berkaitan dengan substansi perkara narkotika yang menjerat Dhea Nabila. Organisasi advokat tersebut memfokuskan langkah hukum pada dugaan pelanggaran prosedur serta perlindungan profesi advokat yang dialami Rahmadi G. Lentam saat memberikan pendampingan hukum. Klarifikasi berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah pada Selasa (04/08/2026).

Rahmadi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan tindakan oknum anggota Polri yang dinilai tidak sesuai prosedur saat melakukan penangkapan terhadap Dhea di sebuah rumah di Palangka Raya pada Sabtu (04/07/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika Dhea mendatangi rumah Rahmadi untuk membuat surat kuasa sebagai persiapan memperoleh pendampingan hukum. Namun, sebelum proses pembuatan surat kuasa selesai, sejumlah pria datang dan membawa Dhea.

Rahmadi menilai para pria itu tidak memperkenalkan identitas, tidak menunjukkan surat tugas maupun surat penangkapan, serta memasuki rumah dengan cara yang dinilainya intimidatif.

Usai pemeriksaan, Rahmadi menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan kepada penyidik Propam sesuai dengan kejadian yang dialaminya.

“Kami menyampaikan apa adanya. Tidak ditambah-tambah dan tidak dikurangi. Selanjutnya kami menghormati proses yang sedang berjalan di Bidpropam Polda Kalteng,” ujar Rahmadi.

Ketua DPC Peradi Palangka Raya, Kartika Chandrasari, menegaskan organisasinya membedakan persoalan dugaan pelanggaran etik aparat dengan perkara pidana yang sedang dihadapi Dhea.

Menurut Kartika, perhatian Peradi tertuju pada perlindungan advokat agar dapat menjalankan profesinya tanpa intimidasi maupun tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Ia menjelaskan, Rahmadi saat itu menjalankan tugas sebagai advokat untuk memberikan layanan hukum kepada seseorang yang meminta pendampingan, sehingga perlindungan terhadap profesi advokat menjadi tanggung jawab organisasi.

“Yang kami perjuangkan adalah marwah advokat sebagai aparat penegak hukum. Ini tidak berkaitan dengan substansi perkara Dhea, tetapi bagaimana seorang advokat diperlakukan saat menjalankan tugas profesinya,” tegas Kartika.

Kartika juga mengungkapkan, laporan yang sebelumnya terkendala karena identitas terlapor belum diketahui akhirnya mendapat tindak lanjut setelah DPC Peradi Palangka Raya bersama DPN Peradi mengirimkan surat kepada Kapolri dengan tembusan kepada Komisi III DPR RI.

Langkah tersebut kemudian berujung pada proses klarifikasi di Bidpropam Polda Kalimantan Tengah.

Selain menunggu hasil pemeriksaan etik, Rahmadi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lain berupa laporan dugaan tindak pidana memasuki rumah pribadi secara paksa.

Sementara itu, DPC Peradi Palangka Raya berharap identitas oknum yang diduga terlibat segera terungkap agar proses penegakan hukum berjalan objektif sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi advokat dalam menjalankan profesinya. (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini