Jaga Marwah Advokat, DPC Peradi Palangka Raya Minta Oknum Polisi Penindak di Rumah Rahmadi Diusut Tuntas
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya menyampaikan pernyataan sikap usai menjalani pemeriksaan dan klarifikasi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah, Selasa (04/08/2026). Organisasi advokat tersebut meminta klarifikasi resmi dari Polri serta perbaikan prosedur penegakan hukum terkait dugaan tindakan arogan sejumlah oknum anggota Polri saat penangkapan perkara narkotika di kediaman advokat senior Kalimantan Tengah, Rahmadi G. Lentam.
Ketua DPC Peradi Palangka Raya, Kartika Candrasari, menegaskan organisasi memisahkan perkara narkotika yang sedang didampingi Rahmadi G. Lentam dengan dugaan tindakan aparat terhadap Rahmadi dalam kapasitasnya sebagai advokat.
Menurut Kartika, fokus Peradi ialah memberikan perlindungan terhadap profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum.
“Apa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap advokat yang pada saat itu terjadi di rumah rekan kami sesama anggota Peradi,” ujar Kartika.
Ia menilai dugaan tindakan arogan aparat di kediaman Rahmadi perlu diusut secara serius untuk menjaga marwah profesi advokat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Kartika juga menyampaikan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi memberikan dukungan penuh terhadap langkah DPC Peradi Palangka Raya. Dukungan tersebut mencakup pendampingan apabila persoalan ini dibahas dalam forum resmi, termasuk kemungkinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan kepada media, DPC Peradi Palangka Raya menyayangkan dugaan tindakan sejumlah anggota Polri yang memasuki kediaman Rahmadi G. Lentam tanpa menunjukkan surat tugas serta disertai sikap yang dinilai arogan.
Peradi menegaskan, penegakan hukum merupakan tugas konstitusional Polri. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan menghormati hak-hak warga negara.
Organisasi tersebut juga mengingatkan, rumah sebagai tempat tinggal mendapat perlindungan berdasarkan Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan profesi advokat dilindungi Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurut Peradi, dugaan tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip due process of law, mengurangi kehormatan profesi advokat, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Atas peristiwa itu, DPC Peradi Palangka Raya menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta klarifikasi resmi dari institusi Polri, permohonan maaf terbuka kepada Rahmadi G. Lentam beserta keluarganya, serta perbaikan prosedur penyelidikan dan pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang, termasuk penindakan terhadap oknum yang terbukti melanggar.
“Hukum harus menjadi panglima, bukan alat kekuasaan. Kami percaya Polri mampu menjaga kehormatan institusi dengan menegakkan hukum secara profesional, prosedural, dan beradab,” tegas Kartika.
Sementara itu, Rahmadi G. Lentam mengapresiasi dukungan DPC Peradi Palangka Raya dan DPN Peradi yang dinilainya mengawal persoalan tersebut sesuai mekanisme organisasi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPC Peradi Palangka Raya dengan support dari DPN Peradi Pusat. Alhasil membuahkan ini, kami diundang untuk dimintai klarifikasi,” kata Rahmadi usai pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Tengah.
Rahmadi menjelaskan, keterangan yang disampaikannya kepada Bidpropam sama dengan pernyataan yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik tanpa ada penambahan maupun pengurangan.
Ia juga menyebut surat pengaduan dari DPN Peradi ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI. Sementara surat dari DPC Peradi Palangka Raya ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kompolnas, Divisi Propam Polri, serta Ombudsman Republik Indonesia.
Terkait identitas oknum yang diduga melakukan tindakan arogan, Rahmadi mengatakan hingga kini belum diketahui secara pasti dari kesatuan mana mereka berasal. Namun, ia meyakini mereka merupakan anggota Polri.
“Belum diketahui, apakah anggota Polri dari Polda Kalteng, kalau mereka dari anggota Polri Bareskrim atau dari Mabes ya tentunya dikembalikan ke sana, tapi bisa dipastikan itu adalah anggota Polri,” ujarnya.
Rahmadi berharap apabila oknum tersebut terbukti berasal dari Mabes Polri, penanganannya dilakukan oleh institusi yang berwenang di tingkat pusat sehingga tidak menjadi beban bagi jajaran Polda Kalimantan Tengah. (red)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan