Sikapi Kebakaran Hutan dan Lahan, KRKT Akan Gelar Aksi Damai 15 Oktober di Kantor Gubernur dan DPRD Kalteng
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Aliansi Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) dijadwalkan menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2026). Aksi tersebut membawa empat tuntutan utama terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dampak kemarau panjang, serta perlindungan masyarakat terdampak di Kalimantan Tengah.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Senin (12/10/2026), KRKT menilai karhutla telah menimbulkan persoalan multidimensi, mulai dari kabut asap dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga kelangkaan air bersih dan penurunan taraf hidup masyarakat.

KRKT mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum, menyediakan bantuan bagi warga terdampak, membuka informasi anggaran penanganan karhutla, serta mengevaluasi kemungkinan penetapan status bencana nasional.
KRKT Soroti Luas Lahan Terbakar
Berdasarkan data yang dikutip dalam siaran pers tersebut, citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat luas lahan terbakar di Kalimantan Tengah mencapai 7.634 hektare selama periode 1 Januari hingga 19 September 2026. Data itu disebut merujuk pada informasi BNPB per 21 September 2026.
Selain itu, sanksi administratif dijatuhkan kepada enam pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan pada Agustus 2026, termasuk PT NES yang beroperasi di Kalimantan Tengah.
KRKT menilai penanganan karhutla perlu disertai keterbukaan informasi mengenai penyebab kebakaran, tanggung jawab pemegang izin, serta dampak yang ditanggung masyarakat.
Empat Tuntutan KRKT
Dalam aksi yang direncanakan berlangsung di Palangka Raya, KRKT membawa empat tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Pertama, pengusutan penyebab karhutla dan audit konsesi. KRKT meminta pemerintah membuka peta kebakaran, identitas pemegang izin, hasil pemeriksaan, serta perkembangan proses hukum terhadap perusahaan yang terindikasi terlibat. Aliansi tersebut mengusulkan penyelesaian tuntutan keterbukaan dan tindak lanjut awal dalam tenggat 14 hari.
Kedua, penanganan dampak kesehatan dan sosial-ekonomi. KRKT mendesak pemerintah menyediakan layanan medis gratis bagi warga yang mengalami ISPA, membagikan masker, memastikan pasokan air bersih, serta memublikasikan data total kerugian masyarakat terdampak.
Ketiga, transparansi rencana dan anggaran. KRKT meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat memublikasikan rencana penanganan karhutla, pihak yang bertanggung jawab di lapangan, serta alokasi anggaran dalam waktu tujuh hari.
Keempat, evaluasi status bencana nasional. KRKT meminta Presiden dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengkaji secara transparan penetapan status bencana nasional, dengan mempertimbangkan indikator kerugian masyarakat dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 sebagaimana dirujuk dalam tuntutan mereka.
KRKT Harapkan Audiensi dengan Gubernur dan DPRD
KRKT menyatakan berkomitmen menjaga aksi tetap tertib dan damai. Aliansi tersebut juga berharap Gubernur Kalimantan Tengah beserta pimpinan DPRD provinsi menerima audiensi untuk membahas tuntutan yang disampaikan.
Melalui aksi tersebut, KRKT mendorong pemerintah mengambil langkah konkret dalam penanganan karhutla, pemulihan kondisi masyarakat terdampak, serta perlindungan kawasan hutan dan gambut di Kalimantan Tengah. (red)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan