Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Diborgol dan Dikawal Ketat, Saleh Si Napi Narkoba Jalani Pelimpahan Kasus TPPU

ISTIMEWA

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Setelah divonis dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 197,51 gram, Salihin alias Saleh kembali harus berhadapan dengan hukum. Kali ini, pria yang tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara itu terseret dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada Rabu (20/8/2025), penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melimpahkan perkara tahap dua tersangka Saleh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Dengan tangan dan kaki diborgol serta dikawal ketat petugas BNN RI, Saleh yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan Kelas IIA Karanganyar, Jawa Tengah, tiba di Kantor Kejari Palangka Raya sekitar pukul 10.50 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam.

Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dwinanto Agung Wibowo, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua perkara TPPU atas nama tersangka Salihin alias Saleh.

“Berkas perkara kasus TPPU atas nama tersangka Salihin alias Saleh akan ditahap dua,” ujar Dwinanto kepada awak media, Rabu (20/8).

Lebih lanjut, Dwinanto menjelaskan, alasan tersangka dibawa ke Palangka Raya adalah demi kelancaran proses persidangan.

Sebagai informasi, Saleh saat ini sedang menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini