Kepsek SDN 3 Bukit Tunggal Ungkap Ada Larangan Sebar Informasi Keracunan MBG
PALANGKA RAYA – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Sujianto, mengungkap adanya perjanjian kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mewajibkan pihak sekolah merahasiakan informasi jika terjadi kasus keracunan usai menyantap makanan bergizi gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Sujianto saat dikonfirmasi awak media mengenai kasus dugaan keracunan MBG yang terjadi di sekolahnya pada 4 September 2025 lalu. Ia menyebut, sebelum program berjalan, pihak sekolah diminta menandatangani perjanjian kerja sama dengan SPPG.
“Program itu mulai berjalan sejak 19 Agustus, kejadian keracunan tanggal 4 September,” ungkap Sujianto saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).
Menurut Sujianto, salah satu poin dalam perjanjian itu mewajibkan sekolah menjaga kerahasiaan jika terjadi insiden luar biasa yang dapat mengganggu jalannya program, termasuk keracunan makanan.
“Salah satu poin perjanjiannya, apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan dari paket makan dan kondisi lainnya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program, pihak kedua (sekolah) berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi,” ujarnya sambil mengutip isi perjanjian tersebut.
Sujianto mengaku sempat keberatan dengan isi perjanjian itu dan menolak menandatanganinya.
“Saya tidak mau tanda tangan awalnya, sempat datang sekali ke sini, saya tidak mau tanda tangan,” katanya.
Namun, karena dianggap tidak mendukung program pemerintah, ia mengaku akhirnya menandatangani perjanjian tersebut pada pertemuan kedua.
“Tapi kemudian di pertemuan kedua saya ikut tanda tangan saja,” tambahnya.
Ketika diminta memperlihatkan isi lengkap perjanjian itu, Sujianto menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak boleh disebarkan.
“Tidak boleh, saya tidak bisa menyebarkan isi surat ini,” tegasnya.
Ia juga mengaku melarang guru-guru di sekolahnya menyebarkan informasi jika terjadi keracunan akibat MBG.
“Tapi kalau misalnya orangtua yang mau melaporkan, silakan, kami tidak melarang. Kami hanya melarang rekan-rekan guru kalau ada kejadian masalah MBG, jangan sebarkan di medsos,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Bukit Tunggal, Siti Nur Hazizah, saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan detail.
“Sekarang masih tahapan membangun juga programnya, jadi kalau dari MoU itu ada 5 poin, setiap sekolah isi MoU-nya sama, alasannya saya masih belum bisa menjelaskan, mungkin pimpinan saya (bisa menjelaskan),” ujar Siti di kantornya, Selasa (30/9/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Palangka Raya, Nur Izzah Dinillah, belum memberikan tanggapan terkait adanya larangan menyebarkan informasi keracunan MBG tersebut. (red)
Tinggalkan Balasan