Gubernur Agustiar: Posbankum Jadi Garda Terdepan Wujudkan Rasa Aman dan Keadilan bagi Warga Kalimantan Tengah
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Gubernur Agustiar Sabran memberikan apresiasi terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kalurahan di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Kehadiran Posbankum yang memberikan informasi, konsultasi, dan bantuan hukum secara gratis dinilai dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat tidak mampu atau bagi mereka yang menghadapi masalah hukum.
Hal tersebut dikemukakan Gubenur dalam sambutannya pada kegiatan Peresmian Posbankum Desa/Keluaran dan Pembukaan Pelatihan Paralegal di Wilayah Kalteng oleh Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, bertempat di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (6/11/2025).
Pada kesempatan ini, Gubernur juga mengapreasi 22 Kepala Desa/Lurah yang telah mengikuti Peacemaker Training dan berhasil meraih gelar NLP.
“Keahlian yang diperoleh kiranya bisa diterapkan di Desa/Kelurahan masing-masing, sehingga tercipta suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Gubernur pun mengucapkan selamat kepada 4 Kepala Desa/Lurah yang terpilih mewakili Kalteng pada Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, yakni Lurah Tumbang Talaken, Gunung Mas Gusti Ray Novhanda; Kepala Desa Sungai Rangit Jaya, Kotawaringin Barat Nur Salim; Lurah Bukit Tunggal, Palangka Raya Subhan Noor; dan Tomson Pakpahan dari Desa Lupu Peruca, Sukamara.
“Semoga keempat perwakilan tersebut dapat meraih prestasi yang terbaik dalam PJA 2025 di Jakarta,” harap Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.
Sementara itu, Menkum RI Supratman Andi Agtas dalam sambutannya saat membuka kegiatan memberikan apresiasi kepada Kalteng karena menjadi Provinsi tercepat keempat di Indonesia dalam pembentukan Posbankum.
“Posbankum diharapkan jadi garda terdepan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan,” ucap Menkum.
Ia juga berharap kehadiran Posbankum dapat meringankan tugas Camat, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), Kapolda, Kajati, serta stakeholder terkait lainnya.
Dijelaskannya, kehadiran Posbankum menjadi salah satu solusi yang ditawarkan agar akses keadilan dapat terwujud sesuai dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden senantiasa menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan dan keadilan tidak hanya hak setiap warga negara, keadilan adalah tuntutan setiap warga negara,” ungkapnya.
Melalui pembentukan 1.571 Posbankum di Kalteng, menurut Menkum, keadilan seyogyanya tidak lagi menjadi barang mahal atau jauh, melainkan hadir merata dan dekat dengan setiap warga Desa dan Kelurahan.
Pencapaian 1.571 (100%) Posbankum Desa/Kelurahan di Kalteng, menambah jumlah Posbankum secara nasional menjadi 70.069 (83,46% dari total 83.953 Desa/Kelurahan se-Indonesia).
Selain itu, saat ini Kalteng memiliki 11 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang tersebar di 5 Kabupaten (Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, dan Barito Utara) dan di 1 Kota (Palangka Raya). Kehadiran Posbankum untuk melengkapi PBH di samping menjadi garda terdepan keadilan yang dekat dengan masyarakat.
Acara pembukaan yang ditandai dengan penabuhan katambung ini dirangkai dengan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Posbankum Desa/Kelurahan di Wilayah Kalteng yang dilaksanakan dalam rangka memperkuat dan mengoptimalkan peran pos bantuan hukum tersebut dalam memberikan keadilan.
Bersamaan dengan ini, Menkum RI juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Gubernur Kalteng dan Bupati/Wali Kota se-Kalteng atas dukungan terhadap pembentukan Posbankum pada setiap Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalteng.
Selain itu, acara dirangkai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Pembentukan Posbankum Kelurahan antara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, BPN, dan Perguruan Tinggi di Kalteng. (red)



















Tinggalkan Balasan