Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Wagub Edy Pratowo Tegaskan Peran Strategis Masyarakat Adat dalam Pembangunan Kalteng

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo (Batik Biru). (Foto: Biro Adpim)

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menegaskan pentingnya peran masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah saat membuka Diskusi Ilmiah bertema “Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan NKRI” di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (15/11/2025).

Mewakili Gubernur dalam sambutan resmi, Edy Pratowo menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng dan seluruh pihak yang menginisiasi terselenggaranya diskusi ilmiah tersebut. Menurutnya, tema kegiatan sangat relevan dengan arah pembangunan pemerintah provinsi yang menempatkan kearifan lokal sebagai identitas sekaligus kekuatan strategis daerah.

Wagub Edy menekankan bahwa masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari jati diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat adat Dayak, katanya, tidak hanya menjadi warisan budaya, tetapi juga fondasi moral dalam pembangunan.

“Nilai-nilai kearifan lokal seperti gotong royong, kejujuran, rasa keadilan, serta keseimbangan dengan alam merupakan fondasi kuat dalam membangun daerah dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Edy Pratowo.

Ia menambahkan, pembangunan daerah bukan hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga harmoni antara kemajuan dan kearifan lokal. Pemerintah Provinsi Kalteng, tegasnya, berkomitmen meningkatkan peran masyarakat hukum adat dalam berbagai aspek pembangunan.

“Saya berharap kegiatan diskusi ilmiah ini menjadi wadah bertukar pikiran, menggali solusi, dan memperkuat komitmen bersama,” tutur Edy dalam sambutannya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian DAD Kalteng Andrie Elia Embang mengapresiasi antusiasme peserta dari berbagai kalangan. Ia berharap diskusi ini dapat melahirkan gagasan strategis untuk memperkuat keberadaan hukum adat Dayak.

“Adat bukan sekadar simbol masa lalu, tetapi sumber nilai serta panduan moral dan sosial dalam pembangunan, khususnya di Kalteng sebagai Bumi Tambun Bungai,” ujar Andrie Elia. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini